Makalah Sistem Manajemen K3 (SMK3) Pertambangan
Makalah Sistem Manajemen K3 (SMK3) Pertambangan
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Kondisi
keselamatan dan kesehatan kerja (K3) perusahaan di Indonesia secara umum
diperkirakan termasuk rendah. Pada tahun 2005 Indonesia menempati posisi yang
buruk jauh di bawah Singapura, Malaysia, Filipina dan Thailand. Kondisi
tersebut mencerminkan kesiapan daya saing perusahaan Indonesia di dunia
internasional masih sangat rendah. Indonesia akan sulit menghadapi pasar global
karena mengalami ketidakefisienan pemanfaatan tenaga kerja (produktivitas kerja
yang rendah). Padahal kemajuan perusahaan sangat ditentukan peranan mutu tenaga
kerjanya. Karena itu disamping perhatian perusahaan, pemerintah juga perlu
memfasilitasi dengan peraturan atau aturan perlindungan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja. Nuansanya harus bersifat manusiawi atau bermartabat.
Keselamatan
kerja telah menjadi perhatian di kalangan pemerintah dan bisnis sejak
lama. Faktor keselamatan kerja menjadi penting karena sangat terkait
dengan kinerja karyawan dan pada gilirannya pada kinerja perusahaan. Semakin
tersedianya fasilitas keselamatan kerja semakin sedikit kemungkinan terjadinya
kecelakaan kerja.
Di era
globalisasi dan pasar bebas WTO dan GATT yang akan berlaku tahun 2020
mendatang, kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu prasyarat yang
ditetapkan dalam hubungan ekonomi perdagangan barang dan jasa antar negara yang
harus dipenuhi oleh seluruh negara anggota, termasuk bangsa Indonesia. Untuk
mengantisipasi hal tersebut serta mewujudkan perlindungan masyarakat pekerja
Indonesia; telah ditetapkan Visi Indonesia Sehat 2010 yaitu gambaran masyarakat
Indonesia di masa depan, yang penduduknya hidup dalam lingkungan dan perilaku
sehat, memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata,
serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Pelaksanaan
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk
menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan,
sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit
akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas
kerja.
Kecelakaan
kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja
dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh,
merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas.
Penyakit
Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Kerja (KK) di kalangan petugas kesehatan dan
non kesehatan kesehatan di Indonesia belum terekam dengan baik. Jika kita
pelajari angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja di beberapa negara maju
(dari beberapa pengamatan) menunjukan kecenderungan peningkatan prevalensi.
Sebagai faktor penyebab, sering terjadi karena kurangnya kesadaran pekerja dan
kualitas serta keterampilan pekerja yang kurang memadai. Banyak pekerja yang
meremehkan risiko kerja, sehingga tidak menggunakan alat-alat pengaman walaupun
sudah tersedia. Dalam penjelasan undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang
Kesehatan telah mengamanatkan antara lain, setiap tempat kerja harus melaksanakan
upaya kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja,
keluarga, masyarakat dan lingkungan disekitarnya.
Setiap
orang membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuan hidupnya. Dalam bekerja
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan faktor yang sangat penting untuk
diperhatikan karena seseorang yang mengalami sakit atau kecelakaan dalam
bekerja akan berdampak pada diri, keluarga dan lingkungannya. Salah satu
komponen yang dapat meminimalisir Kecelakaan dalam kerja adalah tenaga
kesehatan. Tenaga kesehatan mempunyai kemampuan untuk menangani korban dalam
kecelakaan kerja dan dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk
menyadari pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja.
Indonesia
memiliki berbagai sektor industri yang salah satunya yaitu pertambangan.
Pertambangan memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan nasional.
Pertambangan memberikan peran yang sangat signifikan dalam perekonomian
nasional, baik dalam sektor fiscal, moneter, maupun sektor riil. Peran pertambangan
terlihat jelas dimana pertambangan menjadi salah satu sumber penerimaan negara;
berkontribusi dalam pembangaunan daerah, baik dalam bentuk dana bagi hasil
maupun program community development atau coorporate social responsibility;
memberikan nilai surplus dalam neraca perdagangan; meningkatkan investasi;
memberikan efek berantai yang positif terhadap ketenagakerjaan; menjadi salah
satu faktor dominan dalam menentukan Indeks Harga Saham Gabungan; dan menjadi
salah satu sumber energy dan bahan baku domestik.
Salah satu
karakteristik industri pertambangan adalah padat modal, padat teknologi dan
memiliki risiko yang besar. Oleh karena itu, dalam rangka menjamin kelancaran
operasi, menghindari terjadinya kecelakaan kerja, kejadian berbahaya dan penyakit
akibat kerja maka diperlukan implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
pada kegiatan pertambangan.
Terjadinya
kecelakaan kerja tentu saja menjadikan masalah yang besar bagi kelangsungan
suatu usaha. Kerugian yang diderita tidak hanya berupa kerugian materi yang
cukup besar namun lebih dari itu adalah timbulnya korban jiwa yang tidak
sedikit jumlahnya. Kehilangan sumber daya manusia ini merupakan kerugian yang
sangat besar karena manusia adalah satu-satunya sumber daya yang tidak dapat
digantikan oleh teknologi apapun.
Upaya
pencegahan dan pengendalian bahaya kerja yang dapat menyebabkan terjadinya
kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat dilakukan dengan penerapan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja. Secara keilmuan K3,
didefinisikan sebagai ilmu dan penerapan teknologi tentang pencegahan
kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Dari aspek hukum K3 merupakan
kumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja.
Melalui
peraturan yang jelas dan sanksi yang tegas, perlindungan K3 dapat ditegakkan,
untuk itu diperlukan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang K3.
Bahkan ditingkat internasionalpun telah disepakati adanya konvensi-konvensi
yang mengatur tentang K3 secara universal sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, baik yang dikeluarkan oleh organisasi dunia seperti
ILO, WHO, maupun tingkat regional.
Ditinjau
dari aspek ekonomis, dengan menerapkan K3, maka tingkat kecelakaan akan
menurun, sehingga kompensasi terhadap kecelakaan juga menurun, dan biaya tenaga
kerja dapat berkurang. Sejalan dengan itu, K3 yang efektif akan dapat
meningkatkan produktivitas kerja sehingga dapat meningkatkan hasil produksi.
Hal ini pada gilirannya kemudian dapat mendorong semua tempat kerja/industri
maupun tempat-tempat umum merasakan perlunya dan memiliki budaya K3 untuk
diterapkan disetiap tempat dan waktu, sehingga K3 menjadi salah satu budaya
industrial.
Dengan
melaksanakan K3 akan terwujud perlindungan terhadap tenaga kerja dari risiko
kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang dapat terjadi pada waktu
melakukan pekerjaan di tempat kerja. Dengan dilaksanakannya perlindungan K3,
diharapkan akan tercipta tempat kerja yang aman, nyaman, sehat dan tenaga kerja
yang produktif, sehingga akan meningkatkan produktivitas kerja dan
produktivitas perusahaan. Dengan demikian K3 sangat besar peranannya dalam
upaya meningkatkan produktivitas perusahaan, terutama dapat mencegah korban
manusia. Oleh karena itu, kami membahas tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja
di salah satu industri yaitu industri pertambangan batubara yang merupakan
industri besar diwilayah Indonesia.
B.
Tujuan
1. Untuk mengetahui Kecelakaan kerja
tambang.
2. Untuk mengetahui peran K3 dalam
mencegah kecelakaan kerja guna meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja.
3. Untuk mengetahui Sistem Manajemen K3
Pertambangan.
BAB II
TINJAUAN
PUSTAKA
A.
Dasar Hukum K-3 Pertambangan
1.
UU
Nomor 11 TH 1967 (Pasal 29)
Tata Usaha, Pengawasan pekerjaan usaha pertambangan dan penga wasan
hasil perta mbangan dipusatkan kepada Menteri dan diatur lebih lanjut dala m
Peraturan Pemerintah. Pengawasan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini
terutama meliputi keselamatan kerja, pengawasan produksi dan kegiatan lainnya
dalam pertambangan yang menyangkut kepentingan umum.
2.
UU
Nomor 1 TH 1970 (Menimbang, Ps.3 ayat 1a-z)
Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas kesela
matannya dalam melakukan pekerjaan untuk keseja hteraan hidup dan meningkatkan
produksi serta produktivitas Nasional; Bahwa setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu
terjamin pula kesela matannya; Bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan
dipergunakan secara aman dan effisien; Bahwa pembinaan norma-norma itu perlu
diwujudkan dala m Unda ng-undang yang memuat ketentuan- ketentuan umum tentang
keselamata n kerja yang sesuai dengan
perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi.
3.
UU
Nomor 13 TH 2003 (Pasal 86 & 87)
4.
PP
Nomor 32 TH 1969 (Pasal 64 & 65)
5.
PP
Nomor 19 TH 1973 (Pasal 1, 2, & 3)
6.
MPR
Nomor 341 LN 1930
7.
KEPMEN
Nomor 2555.K/201/M.PE/1993
8.
KEPMEN
Nomor 555.K/26/M.PE/1995
B.
Tugas Dan Tanggung Jawab Pengelolaan K3
Dalam melakukan pengelolaan K-3
seperti yang termaktub dalam Kepmen Nomor 555.K/26/M.PE/1995, seorang Kepala
Teknik Tambang (KTT) yang ditunjuk sebagai penanggung jawab penuh terhadap K 3
, dimana dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Pengawas Operasional dan
Pengawas Teknis dengan memperhatikan beberapa hal sebagai pedomannya, yaitu :
1.
Perkembangan
keselamatan sebagai faktor utama
2.
K3
merupakan sistem yang terpadu
3.
Sistem
K3 mampu mengantisipasi peraturan perudangan dan kesadaran masyarakat di bidang
K3
4.
Sistem
K3 terintegrasi dalam pengendalian manajemen
5.
Sistem
K3 terintegrasi dalam sistem proses
desain dan modifikasi peralatan
6.
Sistem
K3 mampu mengantisipasi teknologi keselamatan bagi SDM operasi
C.
Kendala Penghambat Pelaksanaan K-3
Dalam pelaksanaan K3 pada industri
pertambangan seringkali dihadapkan dengan segala macam kendala yang menghambat
kelancaran dalam pelaksanaan program pela ksanaan K3, kenda la ini antara lain:
1.
Untuk
menerapkan kebijakan dan strategi K3 diperlukan dana yang tidak sedikit. Fakta
yang sering terjadi adalah keterbatasan terhadap dana.
2.
Rendahnya
budaya dan disiplin K3 menyebabkan rendahnya kendali manajemen
3.
Pengetahuan
K3 rendah :
a.
Menyebabkan
timbulnya kesulitan - kesulitan dalam mengintegrasikan aspek-aspek K3.
b.
Disebabkan
program pelatihan yang tidak sesuai atau kurang
memadai.
c.
Pelatihan yang telah diberikan tidak memasukkan
aspek-aspek K3.
4.
Aspek
K3 tidak dipandang sebagai salah satu faktor utama, akibatnya keputusan yang
dibuat masih berisiko tinggi.
D.
Pengertian SMK3
George Terry dalam Budiono (2003)
menyebutkan bahwa manajemen merupakan sebuah proses yang khas, terdiri dari
tindakan-tinda kan: perencanaan, pengorganisasian, pergerakan, dan pengawasan,
yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran-sasaran yang telah
ditetapkan, melalui pemanfaatan sumber da ya lainnya (Budiono, dkk 2003). John
D Millet dalam Ramlan (2006) mengatakan bahwa manajemen adalah suatu proses
pengarahan, penjurusan dan pemberian fasilitas kerja kepada orang-orang yang
diorganisasikan dalam kelompok-kelompok formal untuk mencapai tujuan yang
diharapkan. Menurut Santosa (2004) Manajemen adalah upaya mencapai hasil atau
tujuan yang telah ditetapkan dengan
memanfaatkan orang lain melalui kegiatan peencanaan, pengorganisasian,
kepemimpinan dan pengendalian, selain
itu juga kemampuan untuk mengelola semua hal secara professional. Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah bagian dari sistem manajemen
secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab,
pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan,
penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan, kebija kan kesela matan
dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan
kegiatan kerja guna terciptanya tenaga kerja yang sehat, aman, efisien, da n
produktif. Manajemen K3 merupakan suatu usaha yang dilakukan untuk meminimalkan
dan mencegah kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan penyakit akibat
hubungan kerja.
E.
Tujuan SMK3
Penerapan SMK3 menurut Suardi (2007) mempunyai tujuan yaitu:
1.
Sebagai
alat untuk mencapai derajat kesehatan tenaga kerja yang setinggi-tingginya,
baik buruh, petani, nelayan, pegawai negeri, atau pekerja-pekerja bebas
2.
Sebagai
upaya untuk mencegah dan memberantas penyakit dan
kecelakaan-kecelakaan akibat kerja, memelihara dan meningkatkan kesehatan dan
gizi para tenaga kerja, merawat dan meningkatkan efisiensi dan daya
produktivitas tenaga manusia.
Tujuan dan
sasaran SMK3 yang tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.5 tahun
1996 adalah menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat
kerja yang terintregasi dalam rangka mencegah da n mengurangi kecelakaan dan
penyakit akibat kerja serta menc iptakan tempat kerja yang aman, efisien dan
produktif. D engan peraturan perundangan ditetapkannya syarat-syarat keselamatan
kerja adalah untuk:
1.
Mencegah
dan mengurangi kecelakaan;
2.
Mencegah,
mengurangi dan memadamkan kebakaran;
3.
Mencegah
dan mengurangi bahaya peledakan;
4.
Memberi
kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau
kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
5.
Memberi
pertolongan pada kecelakaan;
6.
Memberi
alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
7.
Mencegah
dan mengendalikan timbul a tau menyebar luasnya suhu;
8.
Kelembaban,
debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran;
9.
Mencegah
dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physic maupum non
psychis, keracunan, infeksi dan penularan.
10.
Memperoleh
penerangan yang cukup dan sesuai;
11.
Menyelenggarakan
suhu dan lembab udara yang baik; Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
12.
Memelihara
kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
13.
Memperoleh
keserasian a ntara tenaga kerja , alat kerja, lingkungan, cara dan proses
kerjanya ;
14.
Menga
mankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
15.
Mengamankan
dan memelihara segala jenis bangunan;
16.
Mengamankan
dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
17.
Mencegah
terkena aliran listrik yang berbahaya;
18.
Menyesuaikan
dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi
bertambah tinggi.
F.
Prinsip Dasar SMK3
Menurut Direktorat Pengawasan Norma
K3 Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenaga kerjaan, Depnakertrans RI (2006).
Prinsip dasar SMK3 terdiri dari 5 poin yang dilaksanakan secara berkesinambungan,
kelima prinsip tersebut adalah:
1.
Komitmen
Komitmen dibagi menjadi 3 hal penting yaitu: Kepemimpinan dan
komitmen, tinjauan a wal K3 dan Kebijakan K3. Pentingnya komitmen untuk
menerapkan SMK3 ditempat kerja dari seluruh pihak yang ada ditempat kerja,
terutama dari pihak pengurus dan tenaga
kerja. Dan pihak-pihak lain juga diwajibkan untuk berperan serta dalam
penerapan ini.
2.
Perencanaan
Perencanaan yang dibuat oleh perusahaa n harus efektif dengan
memuat sasaran yang jelas sebagai pengejawantahan dari kebijakan K3 tempat
kerja dan indicator kinerja serta harus dapat menjawab kebijakan K3. Ha l yang
perlu diperhatikan dalam perencanaan adalah identifikasi sumber bahaya,
penilaian dan pengendalian risiko serta hasil tinjauan awal terhada p K3.
3.
Implementasi
Setelah membuat komitmen dan perencanaan maka kini telah tiba pada
tahap penting yaitu penerapan SMK3. Pada tahap ini perusahaan perlu memperhatikan antara lain: adanya jaminan kema mpuan, kegiatan
pendukung, identifikasi sumber bahaya penilaian dan pengenda lia n risiko.
4.
Pengukuran/evaluasi
Pengukuran dan evaluasi ini merupakan alat yang berguna untuk: mengetahui keberhasilan penerapan SMK3,
melakukan identifikasi tindakan perbaikan, mengukur, memantau dan mengevaluasi
kinerja SMK3. Guna menjaga tingkat kepercayaan terhadap data yang akandiperoleh
maka beberapa proses harus dilakuka n seperti kalibrasi alat, pengujian
peralatan dan contoh piranti lunak dan perangkat keras. Ada tiga kegiatan dalam
melakukan pengukuran dan evaluasi yang diperkenalkan oleh peraturan ini:
inspeksi dan pengujian, audit SMK3, tindakan perbaikan dan pencegahan.
5.
Peninjauan
ulang dan perbaikan
Tinjauan ulang harus meliputi: Evaluasi terhadap penerapan
kebijakan K3, tujuan sasaran dan kinerja K3, hasil temuan audit SMK3, Evaluasi
efektifitas penerapan SMK3, dan Kebutuhan untuk mengubah SMK3.
G.
Elemen-Elemen SMK3
Pencapaian penerapan SMK3 dalam
Permenaker 05/Men/1996 terbagi dalam beberapa
elemen yaitu:
1.
Pembangunan
dan pemeliharaan komitmen
2.
Kebijakan
K3
3.
Tanggung
jawab dan wewenang untuk bertindak
4.
Tinjauan
ulang dan evaluasi
5.
Keterlibatan
dan konsultasi dengan tenaga kerja
6.
Strategi
pendokumentasian
7.
Perencanaan
strategi K3
8.
Manual
SMK3
9.
Penyebarluasan
informasi K3
10.
Peninjauan
ulang desain dan kontrak
11.
Pengendalian
perancangan
12.
Peninjauan
ulang kontrak
13.
Pengendalian
dokumen
14.
Persetujuan
dan pengeluaran dokumen
15.
Perubahan
dan modifikasi dokumen
16.
Pembelian
17.
Spesifikasi
dari pembelian barang dan jasa
18.
Sistem
verifikasi untuk barang dan jasa yang
dibeli
19.
Kontrol
barang dan jasa dipasok pelanggan
20.
Keamanan
bekerja berdasarkan SMK3
21.
Sistem
kerja
22.
Pengawasan
23.
Seleksi dan penempatan personil
24.
Lingkungan
kerja
25.
Pemeliharaan,
perbaikan dan perubahan sarana produksi
26.
Pelayanan
27.
Kesiapan
untuk menangani keadaan darurat
28.
Pertolongan
pertama pada kecelakaan
29.
Standar
pemantauan
30.
Pemeriksaan
bahaya
31.
Pemantauan
lingkungan kerja
32.
Peralatan,
inspeksi, pengukuran, dan pengujian
33.
Pemantauan
Kesehatan
34.
Pelaporan
dan perbaikan kekurangan
35.
Pelaporan
keadaan darurat
36.
Pelaporan
insiden
37.
Penyelidikan
kecelakaan kerja
38.
Penanganan
masalah
39.
Pengelolaan
material dan perpindahannya
40.
Penanganan
secara manual dan mekanis
41.
Sistem
pengangkutan, penyimpanan, dan pembuangan
42.
Bahan-bahan
berbaha ya
43.
Pengumpulan
dan penggunaan data
44.
Catatan
K3
45.
Data
dan laporan K3
46.
Audit
SMK3
47.
Audit
internal SMK3
48.
Pengembangan
ketrampilan dan kema mpuan
49.
Strategi
pelatihan
50.
Pelatihan
bagi manajemen dan supervisor
51.
Pelatihan
bagi tenaga kerja
52.
Pelatihan
dan pengenalan bagi pengunjung dan
kontraktor
53.
Pelatihan
keadaan khusus
H.
Pelaksanaan SMK3
Pelaksanaan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat
kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat
mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang
pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Dalam
penjelasan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan telah menga
manatkan antara lain : setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya kesehatan
kerja agar tida k terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat,
dan lingkungan di sekitarnya,(www.depkes. go.id, 2009). Penerapan SMK3
dilaksanakan oleh setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak seratus
ora ng atau mengandung potensi bahaya ya ng ditimbulkan oleh karakteristik
proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja wajib menerapkan
SMK3. Pela ksana an SMK3 dilakukan oleh Pengurus, Pengusaha dan seluruh tenaga
kerja sebagai satu kesatuan. Ketentuan-ketentuan yang wajib dilaksa nakan dalam
penerapan SMK3 yang tercantum dala m Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5
Tahun 1996 adalah:
1. Menetapkan Kebijakan K3 dan menjamin komitmen terhadap penerapan
Sistem Manajemen K3.
2. Merencanakan pemenuhan kebijakan, tujuan, dan sasaran penerapan K3.
3. Menerapkan kebijakan K3 secara efektif dengan mengembangkan
kemampuan dan mekanisme pendukung yang
diperlukan untuk mencapai kebijakan, tujuan, dan sasaran keselamatan dan kesehatan
kerja.
4. Mengukur, memantau, dan mengevaluasi kinerja keselamatan dan kesehatan kerja serta
melakukan tindakan perbaikan dan pencega han.
5. Meninjau secara teratur dan meningkatkan pela ksanaa n Sistem Manajemen
K3 secara berkesinambungan dengan tujuan meningkatkan kinerja keselamatan dan
kesehatan kerja
Menurut Suardi
(2007), Tahapan dan langkah-langkah ya ng harus dilakukan suatu untuk
memudahkandalam menerapkan pengembangan SMK3 terbagi menjadi dua bagian besar
yaitu:
1. Tahap persiapan
Tahap ini merupakan langkah awal ya ng harus dilakukan suatu perusahaan.Langkah
ini melibatkan lapisan manajemen dan sejumlah personil, mulai dari menyatakan
komitmen sampai dengan menetapkan kebutuhan sumber daya yang diperlukan. Adapun
tahap persiapan ini antara lain:
a.
Komitmen
manajemen puncak
b.
Menentukan
ruang lingkup
c.
Menetapkan
cara penerapan
d.
Membentuk
kelompok penerapan
e.
Menetapkan
sumber daya yang diperlukan
2. Tahap Pengembangan dan Penerapan
Sistem dalam tahapan ini berisi langkah-langkah yang harus dilakukan
oleh organisasi/ perusahaan dengan melibatkan
banyak personil. Langkah-langkah tersebut adalah:
a.
Menyatakan
komitmen
Penerapan Sistem Manajemen tidak akan berjalan tanpa adanya komitmen
terhadap sistem manajementersebut.
Manajemen harus benar-benar menyadari bahwa merekalah yang paling berta nggung
jawab terhadap keberhasilan dan kegagalan
penerapan SMK3. Komitmen harus dinyatakan dengan tindakan nyata agar diketahui
oleh seluruh staf dan karyawan perusahaan.
b.
Menetapkan
cara penerapan
Perusahaan dapat menggunakan jasa konsultan ataupun personel
perusahaan yang ma mpu untuk mengorganisasikan dan mengarahkan orang untuk
menerapkan SMK3.
c.
Membentuk
kelompok kerja penerapan
Jika perusahaan akan
membentuk kelompok kerja sebaiknya anggota kelompok kerja tersebut terdiri atas
seorang wakil dari setiap unit kerja, biasanya manajer unit kerja. Hal ini
penting karena mereka yang paling bertanggung jawab terhadap setiap unit kerja
yang bersangkutan.
d.
Menetapkan
sumber daya yang diperlukan
Sumber daya di sini mencakup orang atau personil, perlengkapan,
waktu, dan dana. Orang yang dimaksud adalah beberapa orang yang diangka t
secara resmi di luar tugas-tugas pokoknya dan terliba t penuh dalam proses
penerapan. Perlengkapan ada lah perlunya mempersiapkan kemungkinan ruangan
tambahan untuk menyimpan dokumen atau komputer tambahan untuk mengolah dan
menyimpan data.Waktu yang diperlukan tidaklah sedikit terutama bagi orang yang
terlibat dalam penerapan, mulai mengikuti rapat, pelatihan, mempelajari
bahan-bahan pustaka, menulis dokumen mutu sampai menghadapi kegiatan audit dan
assessment. Sementara dana diperlukan adalah untuk membayar konsultan (jika
menggunakan jasa konsultan), lembaga sertifikasi, dan biaya untuk pelatihan
karyawan diluar perusahaan. Serta peralatan khusus untuk pengendalian risiko dan
bahaya yang ditimbulkan dalam penerapan SMK3.
e.
Kegiatan
penyuluhan
Kegiatan
penyuluhan ini harus diarahkan untuk mencapai tujuan, antara lain:
1)
Menyamakan
persepsi dan motivasi terhadap pentingnya penerapan SMK3 bagi kinerja
perusahaan
2)
Membangun
komitmen menyeluruh mulai dari direksi,
manajer, staf, dan seluruh jajaran dalam perusahaan untuk bekerja bersama-sama
dalam menerapakan standar sistem.
f.
Peninjauan
system
Kelompok kerja yang telah terbentuk
meninjau sistem yang sedang berlangsung dengan membandingkannyabdengan
persyaratan yang ada dalam SMK3. Peninjauan dapat dilakukan melalui 2 cara
yaitu dengan meninjau dokumen prosedur dan meninjau pelaksanaannya.
g.
Penyusunan
Jadwal Kegiatan
Jadwal kegiatan disusun setelah melakukan peninjauan dengan mempertimbangkan:
1)
Ruang
lingkup pekerjaan
2)
Kemampuan
wakil ma najemen dan kelompok kerja penerapan
3)
Keberadaan
proyek
h.
Pengembangan
SMK3
Kegiatan-kegiatan yang
dilakukan dalam tahap pengembangan sistem adalah dokumentasi, pembagian kelompok,
penyusunan bagan alir, penulisan manual SMK3, prosedur dan instruksi kerja.
i.
Penerapan
Sistem
Penerapan sisitem harus dilaksanakan
sedikitnya tiga bulan sebelum pelaksanaan
audit internal. Waktu tiga bulan diperlukan untuk mengumpulkan bukti-bukti
(dalam bentuk rekaman tercatat) secara memadai dan untuk melaksanakan penyempurnaan sistem serta
modifikasi dokumen.
j.
Proses
Sertifikasi
Perusahaan diharapkan melakukan sertifikasi dengan memilih lembaga sertifikasi yang sesuai. Tingkat penerapan
SMK3 dibagi menjadi 3 tingkatan :
1)
Perusahaan
kecil atau perusahaan dengan tingkat risiko rendah harus menetapkan sebanyak 64
kriteria (enam puluh empat) criteria
2)
Perusahaan
sedang atau perusahaan dengan tingkat risiko menengah harus menerapkan sebanyak
122 (seratus dua puluh dua) kriteria.
3)
Perusahaan
besar atau perusahaan dengan tingkat risiko tinggi harus menerapkan sebanyak
166 (seratus enam puluh enam) kriteria.
BAB III
MANAGEMEN K3
PERTAMBANGAN
A.
Pengelolaan K3 Pertambangan Umum Secara Bersistem
Dengan memperhatikan
karakter-karakter lingkungan pertambangan maka pengelolaan program K3 pertambangan
umum tidak mungkin dilakukan seca ra “super ficial”, bahkan untuk dapat mencakup seluruh karakter tersebut
serta untuk mendapatkan kinerja K3 yang tinggi maka pengelolaan K3 harus dilakukan
secara bersistem Sistem menejemen K3 di lingkunga n pertambangan umum berkembang
seiring dengan perkemba ngan industri itu sendiri, utamanya setelah masuknya
swasta asing. Dalam peraturan perundangan sub-sektor pertambangan umum tidak
secara eksplisit disebut adanya sistem menejemen K3, namun dalam prakteknya
seluruh perusahaan pertambangan umum telah menerapkan dengan berbagai variasinya. Khusus untuk
beberapa perusahaan swasta asing ada yang langsung mengadopsi sistem menejemen K3 yang ada di negara asalnya atau dari negara lain, seperti
nasional occupational safety agency ( NOSA) dari afrika selatan, international
safety rating (ISR), international Loss control institute (ILCI) dari Amareika,
dan beberapa sistem yang dikembangakan di Australia. Dengan demikian perusahaan
pertambangan umum tidak di wajibkan untuk hanya menerapkan satu model sistem
menejemen K3 yang seragam.Sistem K3 negara lain yang diterapkan di indonesia,
umumnya hanya menekankan pengaturan dan pengawasan internal di dalam unit
organisasi perusahaan dan tidak menjelaskan bagaimana korelasi sistem manejemen
K3 tersebut dengan pengawasan dan pembinaan dari sisi pemerintah (inspektur tambang
).
B.
Sistem Manejemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Manajemen keselamatan pertambangan meliputi :
1.
Menimbang
dan memperhitungkan bahaya yang potensial dimana akan membahayakan para pekerja dan peralatan
2.
Melaksanakan
dan memelihara / menjaga kendali yang memadai termasuk kontrol terhadap :
a.
pola
penambangan
b.
pendidikan
dan latihan
c.
pemeliharaan
peralatan tambanng
3.
Struktur
menejemen yang ada harus memadai untuk mengidentifikasi resiko dan penerapan
kontrol.
Elemen -elemen yang terkandung dalam menejemen
keselamatan pertambangan adalah :
1.
Harus
ada KTT yang merupakan orang dari jajaran top menejemen yang bertanggung jawab
terhadap terlaksana nya serta ditaatinya peraturan perundangan K3
2.
Harus
ada struktur organisasi yang menjalankan
program K3.
3.
Harus
ada orang yang kompeten dan menguasai K3, baik teori maupun praktek, yang duduk
dalam struktur.
4.
Ada
lembaga perwakilan karyawan yang independen di dalam perusahaan yang mampu
sebagai tempatmenejemen berkonsultasi dan memberi masukan.
5.
Ada
sistem dokumentasi dan administrasi K3.
6.
Ada
program identifikasi dan pengendalian bahaya dan sistem evakuasi
7.
Ada
tersedia peraturan, pedoman dan standar K3 yang relevan
8.
Ada
program sertifikasi alat, operator, dan tenaga teknik khusus.
9.
Ada
program pelatihan K3, baik tingkat pelaksana maupun pengawas.
10.
Ada
program perawatan dan pemeliharaan peralatan / permesinan serta pengadaan alat
proteksi diri.
11.
Ada
program pengawasan, pemeriksaan, dan perawatan kesehatan.
12.
Ada
program pengawasan (internal planed inspection) dan kompliance.
13.
Ada
programa udit secara berkala.
14.
Ada
mekanisme evaluasi perbaikan, dan peningkatan program K3.
15.
Ada
program pengawasan secara berkala dari pemerintah.
16.
Ada
program bench marking dari kinerja antar perusahaan pertambangan umu dalam
aspek K3.
17.
Ada
komunikasi dalam bentuk pelaporan dari perusahaan ke pemerintahan.
Dengan adanya
Pengendalian manajemen oleh sistem K3, berarti peningkatan:
1.
Kesadaran
ma najemen terhadap risiko tinggi
2.
Antisipasi
terhadap peraturan perundangan.
3.
Integrasi
dengan teknologi proses sejak fase desain
hingga modifikasi
4.
Integrasi dengan prosedur kerja.
5.
Antisipasi
terhadap perkembangan teknologi.
C.
Pola Pengelolaan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Pada awalnya, pola pengelola an K3
pada industri subsektor pertambangan umum adalah merupakan warisan dari era
Hindia Belanda.
Pola tersebut cukup lama dipakai
Indonesia .dalam pola tersebut, posisi Inspektur Tambang sangat sentral dan
menentukan. Bahkan, fungsi Inspektur Tambang saat itu lebih cenderung kepada aktif
“watch dog” daripada berperan kearah upaya pemandirian dalam bentuk Sistem Mannagemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Peraturan - peraturannya pada waktu itu
sangat rinci dan kaku serta kurang mempertimbangkan pemberian ruang terhadap
pengelolaan aspek efisiensi dan produktivitas.
Hal ini dapat dimengerti karena
kepemilikan dan pemanfaatan seluruh bahan galian tersebut langsung dikelola
pemerintah Hindia Belanda, artinya tidak berorientasi pasar.Setelah pemerintah
Indonesia mengambil alih perusahaan - perusahaan pertambangan tersebut dan penjualan
produknya berorientasi pasar dan karena dituntut harus menghasilkan devisa maka
aspek efisiensi, produktivitas, dan”cost effective” menjadi mengemuka agar tetap
kompetitif dan menghasilkankeuntungan. Sejak itu sifat peraturan perundangannya
berubah dari rinci dan kaku ke arah umum dan fleksibel. Dalam hal ini lebih
banyakdirencanakan dalam bentuk pedoman - pedoman, baikya ng bersifat
operasiona l maupun teknis.
SMK3 di subsektor pertambangan umum
tercermin secara tidak langsung di dalam pasal - pasal Kepmen Pertambangan dan
Energi Nomor 555.K/ 26/ M.PE / 1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan
Umum.Dala m kaitannya dengan elemen - elemen SMK3 sebagaimana dijelaskan sebelumnya
(ada 17 elemen) maka dalam Keputusan Menteri tersebut diatur bahwa :
1.
Komitmen
dan Kepemimpinan K3
Penanggung jawab pelaksanaan K3 dalam perusaha an adalah seorang
dari pimpinan tertinggi atau Chief Executive Officer (CEO) di lapangan yang
bidang tanggung jawabnya adalah bersifat
teknis operasional atau produksi. Orang tersebut harus memiliki sertifikat
KTT.Kemudian, penunjukannya harus mendapat pengesahan dari Kepala Pelaksana
Inspeksi Tambang/ Kepala Inspektur Tambang (KAPIT/ KIT).
2.
Struktur
Organisasi K3
Berdasa rkan jumlah pekerja, sifat, dan lua snya pekerjaan maka
Kepala Inspektur Tambang dapat mewajibkan perusahaan membentuk unit or ganisasi
yang mengelola K3.Pada kenyataannya hanya perusahaan - perusahaan yang skalanya
sangat kecil yang dibebaskan dari kewajiban membentuk unit organisasi K3.
Artinya, semua perusahaan di lingkungan pertambangan umum memiliki unit
organisa si K3 yang dipimpin oleh orang setingkat Manager atau sekurang -
kurangnya Superintenden.
3.
Pengawas
K3
Untuk dapat melakukan pola pengelolaan terhadap K3 maka perlu adanya implementasi strategi K3, yaitu:
a.
Menetapkan
aspek K3 diantara SDM pada departemen operasi.
b.
K3
harus prediktif dan proaktif pada fase disain dan modifikas
c.
Mempercepat
SMK3 (ISO 14000)
d.
Membentuk
spesialis K3
e.
Menetapkan
indikator kinerja:
1)
Zero
accident
2)
Zero
on fire
3)
Zero
on occupational disease
D.
Tindakan Mengatasi Hambatan
1. Perbaikan program K3 yang ber kelanjutan berdasarkan prioritas.
2. Memasukkan K3 secara formal dalam proyek perusahaan sejak fase
desain dan modifikasi
3. Mempercepat SMK3 ISO 14000 di industri minerba-pabum
4. Pelatihan tidak hanya fokus pada lingkup pekerjaan, tapi juga
aspek-aspek lainnya.
5. Memasukkan aspek K3 sebagai syarat kompetensi dasar bagi SDM bidang operasi
6. Rotasi pekerjaan antara SDM departemen:
a.
SDM
Operasi
b.
SDM
Perawatan
c.
SDM
K3
G.
Kecelakaan Tambang
Pengertian Kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak
diinginkan, tidak direncanakan, dan tak terduga yang
menyebabkan cidera pada
manusia, kerusakan peralatan
atau barang atau
terganggunya proses produksi/kerja. Sesuai
Kepmen Pertambangan dan
Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995, kecelakaan tambang harus memenuhi lima unsur
:
1.
Benar-benar
terjadi
2.
Mengakibatkan
cidera pekerja tambang atau orag yang diberi izin oleh kepala teknik tambang
3.
Akibat
kegiatan usaha pertambangan
4.
Terjadi
pada jam kerja pekerja tambang yang mendapat cidera atau setiap saat orang yang
diberi izin dan
5.
Terjadi di dalam wilayah izin usaha pertambangan atau
wilayah proyek
Dari lima
unsur tersebut harus
terpenuhi sahingga disebut
kecelakaan tambang, salah
satu unsur yang tidak terpenuhi, maka tidak bisa dikatakan kecelakaan tambang.
1.
Sebab Terjadinya Kecelakaan
a. Lemahnya Kontrol:
1)
Program
tidak sesuai
2)
Standard
tidak memadai
3)
Kepatuhan
terhadap standar
b. Penyebab Dasar
Faktor
Pribadi, antara lain :
1)
Kemampuan
fisik dan mental
2)
Kurang
pengetahuan dan keterampilan, dll
c. Faktor Pekerjaan, antara lain :
1)
Pengawasan
dan kepemimpinan
2)
Kurang
peralatan dan standar, dll
d. Penyebab Langsung
Tindakan
Tidak Aman, antara lain :
1)
Pengoperasian
peralatan tanpa otorisasi
2)
Pakai
alat yang rusak, dll
Kondisi Tidak Aman, antara lain:
1)
Perlindungan
tidak layak
2)
Kebersihan,
penerangan kurang memadai, dll
2.
Penggolongan Cidera Akibat Kecelakaan Tambang
Cidera akibat kecelakaan tambang harus dicatat dan digolongkan dalam
kategori sebagai berikut
a.
Cidera
ringan
Cidera akibat kecelakaan
tambang yang menyebabkan
pekerja tambang tidak
mampu melakukan tugas semula lebih dari 1 hari dan kurang
dari 3 minggu, termasuk hari minggu dan hari libur .
b.
Cidera
berat
Cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang
tidak mampu melakukan tugas semula selama lebih dari 3 minggu termasuk hari
minggu dan hari libur
c.
Cidera
akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang cacat tetap
(invalid) yang tidak mampu menjalankan tugas semula
d.
Cidera
akibat kecelakaan tambang tidak tergantung dari lama nya pekerja tambang tidak mampu
melakukan tugas semula, tetapi mengalami cidera seperti salah satu di bawah ini
:
1)
Keretakan
tengkorak kepala, tulang punggung, pinggul, lengan bawah, lengan atas, paha
atau kaki
2)
Pendarahan
di dalam atau pingsan disebabkan kekurangan oksigen
3)
Luka
berat atau luka terbuka/terkoyak yang dapat mengakibatkan ketidak mampuan tetap
4)
Persendian
yang lepas dimana sebelumnya tidak pernah terjadi.
e.
Mati
Kecelakaan tambang yang
mengakibatkan pekerja tambang
mati dalam waktu
24 jam terhitung
dari waktu terjadinya kecelakaan tersebut.
3.
Zero Accident
Dalam industri
pertambangan usaha menunjukkan
kinerja keselamatan dan
kesehatan kerja ada lah pencatatan jam
kerja tanpa kecelakaan
dilakukan dengan cara mengalikan jumlah karyawan
dengan jam kerja karyawan. Misalnya
jumlah karyawan (pekerja
tambang) 200 orang, jam
kerja 8 jam/hari.
Jadi dalam sehari jumlah jam kerja adalah 200 orang x 8 jam/hari = 1600
jam kerja orang/hari. Di Indonesia apabila perusahaan dapat mencapai jam kerja dalam
jumlah waktu tertentu tanpa kecelakaan maka
perusahaan tersebut akan
mendapat penghargaan dari
pemerintah. Pencatatan jam
kerja tanpa kecelakaan akan
jatuh kembali ke nol lagi
apabila terjadi kecelakaan
yang mengakibatkan pekerja
tidak dapat masuk kerja lagi setelah kejadian kecelakaan. Zero Accident
akan jatuh ke nol apabila
terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan pekerja tidak
dapat masuk kerja setelah 2 x 24 jam.
Contoh I:
Kecelakaan terjadi pada ;
Tanggal 17 Januari (kecelakaan)
Tanggal 18 Januari (tidak masuk
kerja)
Tanggal 19 Januari (tidak masuk kerja – jatuh ke nol) maka zero accident
akan jatuh ke nol lagi dalam pencatatan jam kerja tanpa kecelakaan.
Di Amerika Serikat (USA) dengan aturan dari Occupational Safety and
Health Act mengatur bahwa Zero Accident akan jatuh ke nol a pabila terjadi
kecelakaan kerja yang mengakibatkan
pekerja tidak masuk kerja kembali setelah 1 x 24 jam
Contoh II:
kecelakaan terjadi pada;
Tanggal 17 Januari (kecelakaan), tidak dihitung
Tanggal 18 Januari (tidak masuk kerja)
Tanggal 19 Januari (tidak masuk kerja – jatuh ke nol) ma ka zero accident
akan jatuh ke nol lagi dalam pencatatan ja m kerja ta npa kecelakaan.
Perbedaan dengan contoh I diatas adalah pada hari kecelakaan tidak
dihitung sebagai hari kerja yang hilang.
Sedangkan di Inggris
dengan aturan dari
British Safety Council
mencantumkan bahwa Zero
Accident akan jatuh ke nol
apabila terjadi kecelakaan kerja yang
mengakibatkan pekerja tidak masuk kerja setelah 3 x 24 jam.
Contoh III:
kecelakaan terjadi pada;
Tanggal 17 Januari (kecelakaan)
Tanggal 18 Januari (tidak masuk kerja)
Tanggal 19 Januari (tidak masuk kerja)
Tanggal 20 Januari (tidak masuk kerja – jatuh ke nol) ma ka zero accident
akan jatuh ke nol lagi dalam pencatatan jam kerja tanpa kecelakaan.
E.
Contoh Kecelakaan yang Terjadi di
Tambang:
1. Contoh kecelakaan pada alat berat
2. Contoh kecelakaan pada pekerja
F.
Statistik Kecelakaan
G.
Alat Pelindung Diri
Alat
pelindung diri yang digunakan sekurang-kurangnya terdiri atas sepatu pengaman,
helm pengaman, sarung tangan, kacamata
pengaman, serta baju kerja. Khusus pelindung muka (masker) dan pelindung
telinga disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan perkakas tangan yang di pakai.
Petunjuk Umum:
1.
Dilarang memakai APD yang sudah rusak atau
tidak berfungsi dengan baik. APD yang demikian harus diperbaiki atau diamankan
2.
Pergunakan APD sesuai dengan fungsinya
3.
Didalam bekerja perhatikan keadaan sekeliling
sehingga APD yang sedang dipakai tidak membahayakan orang lain
4.
Bila bekerja di ketinggian maka ketika sedang
membawa atau ketika sedang bekerja supaya mengamankan APD tersebut dari
kemungkinan terjatuh
5.
Berat APD tidak boleh lebih dari 7kg
6.
Bila beratnya melebihi 7kg maka harus
dilengkapi dengan sabuk penyandang
7.
APD yang mempunyai bagian-bagian yang tajam
atau berputar sedapat mungkin dipasang pelindung atau penggunaannya dengan cara
yang aman.
Alat Pelindung Diri yang digunakan di
Pertambangan
Gambar Respirator & Masker
Gambar Goggles & Earphone
Gambar Rompi & Gloves
Gambar Safety Shoes
BAB IV
KESEHATAN
DAN KESELAMATAN KERJA (K3) PADA PERTAMBANGAN BATUBARA DI PT. MARUNDA
GRAHAMINERAL, JOB SITE LAUNG TUHUP KALIMANTAN TENGAH
A. Gambaran Umum Perusahaan
1. Letak
Geografis Perusahaan
PT. Marunda Grahamineral adalah
perusahaan pemegang kontrak Perjanjian Kerjasama Perusahaan Pertambangan
Batubara (PKP2B) Generasi II dengan Nomor: 006/PK/PTBA-MGM/1994. Secara
administrasi wilayah PKP2B PT. Marunda Grahamineral terletak pada Kecamatan
Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Propinsi Kalimantan Tengah (RKTTL PT. MGM,
2008).
Daerah konsesi PT. Marunda Grahamineral
berdasarkan surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.
231.K/40.00/DJG/2004 yang bertanggal 29 September 2004 bahwa wilayah PKP2B PT.
Marunda Grahamineral seluas 23.541,3 Ha, yang terdiri dari (RKTTL PT. MGM,
2008):
a.
Wilayah KW 00 PB
0179 seluas 12.880 Ha status tahap produksi terdiri dari blok potensial yaitu;
Notrh kawi, Central Kawi, SE Mantubuh, Central Mantubuh, Tahujan, Bondang, East
Kawi, Bambang, Menyango, Pendasirun.
b.
Wilayah KW 98 PB
0025 seluas 10.661,3 Ha status konstruksi terdiri dari blok potensial yaitu:
Maruwei dan Belawan.
2. Sejarah
Singkat Perusahaan
PT. Marunda Grahamineral (PT MGM)
memulai usaha pertambangannya dengan terlebih dahulu melakukan eksporasi yang
dimulai pada tahun 1997 sampai tahun 2000. Untuk menindaklanjutinya PT. MGM
mengadakan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan yang dilaksanakan
pada tahun 2000 sampai tahun 2001 untuk mempelajari dampak dari penambangan
baik positif maupun negatif dan memprediksi kemungkinan yang akan terjadi jika penambangan
dilakukan dalam lokasi tersebut. Dari hasil studi kelayakan inilah pihak MGM
bisa melakukan desain konstruksi tambang.
Tindakan selanjutnya setelah studi
kelayakan dilakukan adalah usaha development yaitu mempersiapkan segala
sesuatu yang diperlukan sebelum penambangan dilakukan, mulai dari membuat
desain tambang sampai menyediakan sarana dan prasarana yang dilaksanakan dari
tahun 2002 sampai tahun 2003. Setelah semuanya terencana dan tersedia maka,
kegiatan yang dilakukan adalah produksi yang dilakukan mulai tahun 2004 sampai
sekarang.
3. Organisasi
dan Manajemen
Struktur organisasi MGM dari yang paling
tinggi dipimpin oleh Direktur Utama yang membawahi Direksi. Dari direksi
struktur yang di bawahnya adalah Mine Operator Manager atau Kepala
Taknik Tambang (KTT) yang membawahi beberapa department head. Dibawah department
head diisi oleh kedudukan superintendent yang memimpin supervisor.
Selanjutnya supervisor mengawasi crewnya, dengan struktur
organisasi sebagai berikut:
4. Visi
dan Misi Perusahaan
a. Visi
Perusahaan
Visi dari PT. Marunda Grahamineral yang
berusaha diterapkan adalah “Good Mining Practice”.
b. Misi
Perusahaan
Visi tersebut diatas dicapai oleh PT.
MGM dengan melaksanakan beberapa misi sebagai berikut:
1) Mengutamakan
kesehatan dan keselamatan kerja
2) Melakukan
penambangan ramah lingkungan
3) Senantiasa
meningkatkan produktivitas
4) Membudayakan
disiplin dan gaya hidup sehat
5) Menciptakan
keharmonisan antar karyawan
6) Menciptakan
hubungan baik dengan masyarakat sekitar
B. Faktor Bahaya dan Potensi Bahaya
1.
Faktor Bahaya
Jenis faktor bahaya yang ada pada
penambangan batubara di PT. Marunda Grahamineral ini adalah:
Tabel 1: Faktor bahaya di tempat kerja
2.
Potensi Bahaya
Jenis potensi bahaya yang ada pada
penambangan batubara di PT. Marunda Grahamineral ini adalah: Tabel 2: Potensi
bahaya di tempat kerja
C. Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja
(SMK3)
Sistem manajemen
kesehatan dan keselamatan kerja yang selanjutnya disebut SMK3 yang digunakan
PT. Marunda Grahamineral mengacu kepada Keputusan Menteri Pertambangan dan
Energi Nomor: 555.K/26/M.PE/1995 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pertambangan Umum. Pada Keputusan Menteri tersebut dalam pasal 23 disebutkan
bahwa; “Pada setiap kegiatan usaha pertambangan berdasarkan pertimbangan jumlah
pekerja serta sifatnya atau luasnya pekerjaan, Kepala Pelaksana Inspeksi
Tambang dapat mewajibkan pengusaha untuk membentuk unit organisasai yang
menangani Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang berada di bawah pengawasan
Kepala Teknik Tambang.” Oleh karena itu, PT. Marunda Grahamineral membentuk Safety
Department yang berdiri terpisah dengan Environment Department yang
memiliki komitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman serta mencapai
dan mempertahankan target “zero accident”.
Untuk itu, safety
department menyusun job description sebagai upaya untuk
merealisasikan komitmen tersebut. Selain itu, program kerja juga disusun per
satu bulan sebagai implementasi dari job description yang telah disusun.
Sedangkan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan dari job description maka
disusun pula quality objective sehingga nantinya performance safety
department bisa dilihat dari pencapaian quality objective tersebut.
1.
Kegiatan Pokok
Departemen Safety
Safety
department sebagai departemen yang bertanggung
jawab untuk memfasilitasi dilaksanakannya kesehatan dan keselamatan di
lingkungan kerja memiliki kegiatan pokok sebagai berikut:
a. Memfasilitasi
semua karyawan untuk berdiskusi masalah keadaan tempat kerja, faktor dan
potensi yang ada serta kelengkapan alat pelindung diri (APD) yang dibutuhkan
baik internal departemen maupun eksternal departemen.
b. Melakukan
pencegahan kecelakaan atau ketidaktahuan akan kondisi yang tidak aman (unsafe
condition) dan tindakan yang tidak aman (unsafe act) setiap karyawan
atau orang lain yang berada ditempat kerja.
c. Mengadakan
inspeksi terhadap bangunan dan peralatan keselamatan kerja mulai dari
konstruksi, letak, penyusunan dan penyimpanan barang, alat keselamatan yang
harus tersedia serta rambu-rambu yang harus dipasang.
d. Meningkatkan
sumber daya manusia baik dari segi pengetahuan tentang K3 ataupun dari segi
pemahaman tentang K3 dengan mengadakan training.
e. Mengadakan
kegiatan-kegiatan yang bisa meningkatkan kesadaran tentang K3 serta mengajak
karyawan turut berperan aktif dalam mengkampanyekan K3.
f. Melaksanakan
statistik kecelakaan kerja yaitu berupa perhitungan tentang rata-rata frekuensi
waktu kerja yang hilang, tingkat rata-rata keparahan waktu kerja yang hilang,
besarnya kerusakan peralatan yang dikonversikan kedalam mata uang dan
memperhitungkan kerugian dari setiap kecelakaan yang terjadi dalam hitungan
mata uang.
g. Melakukan
kegiatan inisiatif yang dilakukan berdasarkan faktor dan potensi bahaya yang
diamati sebagai langkah preventif atas kecelakaan kerja dan penyakit akibat
kerja.
h. Memberlakukan
surat-surat izin mengenai segala sesuatu aktivitas berbahaya yang ada.
2.
Komitmen
Departemen Safety
Komitmen
dari safety department adalah menciptakan lingkungan kerja yang sehat
dan aman serta mencapai dan mempertahankan target “zero accident”.
3. Kebijkan
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
PT. MGM mendukung sepenuhnya segala
usaha-usaha yang menjadi komitmen manajemen dalam penerapan K3 di lingkungan
kerja, hal ini tercemin dari kebijakan manajemen untuk mengutamakan keselamatan
kerja (safety first) dan melakukan semua tindakan yang bisa dilakukan
untuk memastikan bahwa standar-standar tertinggi kesehatan dan keselamatan
kerja dijaga bagi semua karyawan dan kontraktor merupakan cita-cita
tertingginya (Manual K3 PT. MGM, 2006).
Berikut ini kebijakan K3 PT. MGM:
4. Quality Objective (QO)
Quality
objective dalam safety department pada tahun 2008
adalah sebagai berikut:
a.
Target utama
dengan fatality 0
b.
Lost
time injury frekwensi rate < 2,08
c.
Lost
time injury severity rate <12,48
d.
Hours
safe working no lost time injury > 1.000.000
e.
Lost
cost caused accident < 24.752
5. Program
Kerja Departemen Safety
Untuk mewujudkan kegiatan pokoknya safety
departement memiliki beberapa program kerja yang pelaksanaannya diagendakan
per satu tahun. Kegiatan tersebut antara lain:
a. Memfasilitasi
setiap departemen untuk melakukan safety talk menjadi agenda rutin yang
dilaksanakan satu minggu sekali.
b. Melaksanakan
safety & enviro meeting yang dilaksanakan satu bulan sekali.
c. Melaksanakan
pit meeting yang dihadiri oleh production department, safety department,
mine department dan divisi plan di lokasi tambang.
d. Melaksanakan
inspeksi pada gudang handak, work shop, jalan hauling, coal crushing
plant (CCP), camp dan kantin, alat keselamatan kerja dan inspeksi internal.
e. Pelaksanaan
training mengenai materi-materi K3.
f. Mengadakan
lomba dan reward yang melibatkan semua karyawan untuk ikut mengkampanyekan
K3.
g. Kegiatan
inisiatif yaitu pemasangan rambu-rambu K3, pemasangan APAR dan alat-alat
keselamatan lainnya.
6. Fasilitas
Departemen Safety
Fasilitas yang dimiliki oleh safety
department antara lain adalah peralatan sampling dan monitor lingkungan
seperti; Hanna Instrument HI 9025 microcomputer pH meter and
temperature meter, Hanna Instrument HI 93703 microprocessor
turbidity meter, alat untuk mengukur kelembaban, Water quality checker.
7. Struktur
Organisasi Departemen Safety
Organisasi departemen safety PT.
MGM ini memiliki struktur sebagai berikut:
Sedangkan struktur organisasi Panitia
Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3) PT. Marunda Grahamineral adalah
sebagai berikut:
D. Sistem Keselamatan Kerja
1.
Sistem
Pengelolaan Keselamatan Kerja Sistem pengelolaan keselamatan kerja dimulai
dengan melaksanakan identifikasi bahaya untuk mengetahui faktor dan potensi
bahaya yang ada yang hasilnya nanti sebagai bahan untuk dianalisa, pelaksanaan
identifikasi bahaya dimulai dengan membuat standart operational procedure (SOP).
Kemudian sebagai langkah analisa
dilakukanlah observasi dan inspeksi. Setelah dianalisa, tindakan selanjutnya
yang perlu dilakukan adalah evaluasi resiko untuk menilai seberapa besar
tingkat resikonya yang selanjutnya untuk dilakukan kontrol atau pengendalian
resiko. Kegiatan pengendalian resiko ini ditandai dengan menyediakan alat
deteksi, penyediaan APD, pemasangan rambu-rambu dan penunjukan personel yang
bertanggung jawab sebagai pengawas. Setelah dilakukan pengendalian resiko untuk
tindakan pengawasan adalah dengan melakukan monitoring dan peninjauan ulang
bahaya atau resiko. Berikut adalah skema sistem pengelolaan keselamatan kerja:
2.
Fasilitas
a. Alat
Pelindung Diri (APD)
PT.
MGM menyediakan APD tanpa dipungut biaya kepada semua karyawan dan visitor yang
mendapat izin masuk perusahaan sesuai dengan registrasi. Adapun APD yang
tersedia adalah:
1) Alat
pelindung kepala (safety helmet)
2) Alat
pelindung telinga (ear plug dan ear muff)
3) Alat
pelindung mata (googles)
4) Alat
pelindung kaki (safety shoes)
5) Baju
kerja atau rompi yang dilengkapi dengan scotchlite
6) Alat
pelindung pernapasan (masker)
7) Alat
pelindung tangan (gloves)
8) Pelindung
badan (baju pelampung dan jas hujan)
b. Distribusi
dan Pengawasan APD
Prosedur
pendistribusian APD dibedakan menjadi dua yaitu :
1) Karyawan
Baru
a) Sebelum
diberikan APD karyawan baru terlebih dahulu diberikan safety induction untuk
memperkenalkan jenis bahaya yang ada dan memberikan pemahaman tentang jenis APD
apa saja yang diperlukan.
b) Setelah
itu, pengawas yang bersangkutan mengurusi semua berkas dan kelengkapan untuk
diajukan kebagian logistik untuk pengambilan APD.
c) Kemudian,
APD diberikan kepada karyawan dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemakai
mengenai kehilangan dan kerusakan selama batas waktu yang ditentukan untuk
pergantian APD yang baru.
2) Karyawan
lama
a) Apabila
APD telah rusak maka prosedur distribusi APD juga sama dengan karyawan baru
tetapi perwakilan karyawan tersebut harus membawa APD yang telah rusak untuk
diidentifikasi pihak safety departement sebagai bukti.
b) Kehilangan
APD harus dipertanggungjawabkan oleh karyawan yang bersangkutan dan diberikan
sanksi sesuai dengan yang diberlakukan manajemen. Pengawasan kedisiplinan
karyawan memakai APD dilakukan oleh pengawas masing-masing. Hal ini dilakukan
untuk mempermudah pengamatan dan pendekatan secara emosional supaya pemakaian
APD oleh karyawan tidak dirasa hanya sebagai kewajiban tetapi menganggapnya
sebagai kebutuhan untuk mendapatkan rasa aman dan selamat dalam bekerja.
c. Media
Komunikasi K3
1) Rambu
Rambu-rambu yang terpasang adalah jenis
rambu larangan, perintah, infomasi dan peringatan. Rambu ini dipasang di
sepanjang jalan hauling dan di area tambang serta di instalasi berbahaya.
2) Poster
Poster K3 banyak terpasang di ruang
kerja dengan tujuan sebagai peringatan dan sebagai motivasi bagi karyawan untuk
mempertimbangkan dan mengutamakan kesehatan dan keselamatan kerja ketika
bekerja.
3) Papan
Informasi K3
Papan informasi dipasang dengan tujuan
untuk memberikan informasi baik kepada karyawan maupun kepada visitor. Papan
informasi di PT. MGM dipasang di halaman depan dengan harapan mudah dilihat
karena diletakkan di jalur masuk ke kantor.
4) Billboard
Billboard di
PT. MGM diletakkan di tempat yang sering dilalui karyawan sehingga mudah untuk
dibaca. Billboard ini berisi pengumuman sebagai media komunikasi yang
berisi infomasi.
3. Sertifikasi
Keahlian K3
Sertifikasi keahlian K3 diberikan kepada
karyawan yang bertanggung jawab melaksanakan pengawasan dan pengelolaan sesuai
dengan unit kerjanya masing-masing. Adapun sertifikasi yang diberikan itu
adalah:
a. Pengawas
Operasional Pertama (POP)
b. Pengawas
Operasional Madya (POM)
c. Ahli
Kesehatan dan Keselamtan Kerja (K3) Umum
d. Ahli
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kebakaran
e. Ahli
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Teknisi Listrik
f. Auditor
Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3)
g. Sertifikasi
Kompetensi Juru Ledak
h. Auditor
Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
i.
Sertifikasi
Kompetensi Juru Ukur Tambang
4. Sertifikasi
Instalasi Berbahaya
Sertifikasi instalasi berbahaya
ditujukan pada instalasi yang berpotensi besar menimbulkan kecelakaan kerja dan
keadaan darurat sesuai dengan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No.
555.K/M.PE/1995 tentang Kesehatan dan Keselamatan Pertambangan Umum. Instalasi
berbahaya tersebut yang disertifikasi antara lain:
a. Tangki
BBM yang digunakan untuk menampung solar
b. Gudang
handak yang digunakan untuk menimpan bahan peledak
c. Bejana
tekan compressor
d. Pesawat
angkat-angkut Monitou
e. Pesawat
angkat-angkut forklift
f. Pesawat
angkat-angkut crane Hino
g. Instalasi
penyalur petir
h. Motor
diesel perkins 200867133
5. Pembinaan
Keselamatan Kerja
Sasaran
dalam kegiatan pembinaan keselamatan kerja di bagi menjadi tiga, yaitu:
a. Karyawan
Baru
Usaha
pembinaan keselamatan kerja untuk karyawan baru adalah dengan memberikan safety
induksi pada awal sebelum masuk ke lokasi tambang untuk memperkenalkan
kondisi tambang dan memberitahukan faktor bahaya dan potensi bahaya yang ada.
b. Karyawan
Lama
Usaha
pembinaan keselamatan kerja untuk karyawan lama adalah dengan meningkatkan
pengetahuan mereka tentang K3 dan memperdalam pemahaman serta kesadaran mereka
mengenai K3 dengan mengadakan training.
c. Karyawan
Masa Persiapan Pensiun (MPP)
Realisasi
usaha pembinaan untuk karyawan MPP belum dilakukan secara konkret. Usaha ini
baru dilaksanakan sebatas pada tahap pewacanaan untuk mempersiapkan mental
karyawan MPP. Hal ini dilakukan karena karyawan PT. MGM di Laung Tuhup Site ini
masih terbilang relatif muda untuk pensiun.
6.
Penanggulangan
Kebakaran
Kebakaran tidak menjadi potensi
kebakaran yang sering terjadi pada area pertambangan tetapi bisa menjadi
potensi bahaya yang sangat potensial pada tempat-tempat tertentu seperti di
area gudang handak dan tangki penyimpanan BBM. Oleh karena itu, upaya
penanggulangan kebakaran tetap menjadi materi yang harus dikuasai oleh
karyawan. Untuk melaksanakan hal ini, PT MGM tidak membentuk unit pemadam
kebakaran namun dengan menyusun SOP untuk penanggulangan keadaan berbahaya
kebakaran yang diharapkan nantinya semua karyawan bisa tanggap akan keadaan
berbahaya dan bisa melakukan pengelolaan terhadap bahaya kebakaran. Dalam
pelaksanaannya, penanggulangan kebakaran ini memiliki dua macam program
kegiatan yaitu:
a. Program
Preventif
Safety
departement telah menempatkan fire protection di
tiap–tiap unit kantor, kantin dan camp serta unit-unit lainnya yang
memiliki potensi bahaya kebakaran seperti gudang handak, lokasi mixing bahan
peledak dan area tangki penyimpanan BBM sebagai usaha preventif terhadap bahaya
kebakaran serta memberikan pembinaan terhadap karyawan tentang tindakan pertama
yang harus dilakukan jika terjadi kebakaran.
1)
Fire
Protection
Pelaksanaan program preventif dalam
menanggulangi kebakaran, pihak manajemen berusaha untuk melibatkan semua
karyawan. Kegiatan ini direalisasikan dengan mengadakan pelatihan fire
extinguished serta pembinaan pada karyawan mengenai pelaksanaan penanganan
keadaan darurat yang sesuai dengan SOP.
Penyediaan, pemeriksaan dan pemeliharaan
sarana pemadam kebakaran juga menjadi agenda program preventif yang bertujuan
untuk mempersiapkan sarana pemadam siap untuk dipergunakan jika dibutuhkan. Adapun
fire protection yang ada di PT. Marunda Grahamineral ini adalah:
a) Alat
Pemadam Api Ringan (APAR) yang ada disetiap unit area bangunan dengan jenis
yang disesuaikan dengan klasifikasi api yang potensial menyebabkan kebakaran.
b) Hidran
pada beberapa area seperti di sekitar gudang handak dan sekitar tangki penyimpanan
BBM.
c) Perlengkapan
evakuasi korban.
2)
Pemeliharaan dan
Pemeriksaan Sarana Pemadam Kebakaran
Pemeliharaan dan pemeriksaan sarana
pemadam kebakaran bertujuan untuk mempersiapkan alat pemadam agar setiap saat
alat tersebut bisa digunakan jika dibutuhkan. Pemeliharaan ini dilakukan staf
dari safety department. Sarana pemadam kebakaran yang dipasang di setiap
unit bangunan antara lain:
a) Hidran
hanya diletakkan pada area gudang handak yang dihubungkan dengan pipa air
bertekanan.
b) Alat
pemadam api ringan (APAR) diletakkan pada camp, kantin, kantor, tangki penyimpan
BBM dan area mixing bahan peledak dengan jenis bahan pemadam sesuai
dengan karakteristik api.
b. Program
Pengendalian Kebakaran
Pada
program pengendalian kebakaran, pihak manajemen tidak menyediakan tim khusus
untuk memadamkan kebakaran. Namun, pihak manajemen menempuh jalan dengan
memberikan training kepada seluruh karyawan untuk tanggap terhadap
keadaan darurat yang salah satunya disebabkan oleh kebakaran.
7. Pengawasan
Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Pengawasan kesehatan dan keselamatan
kerja meliputi beberapa kegiatan dengan safety department sebagai
koordinatornya. Kegiatan pengawasan tersebut antara lain:
a. SOP
penanganan keadaan darurat.
b. Satuan
inspeksi gabungan K3 yang dilakukan oleh tim inspeksi.
c. Inspeksi
khusus keselamatan kerja yang dilakukan oleh intern departemen safety.
d. Inspeksi
rutin K3 yang dilaksanakan oleh tiap departemen dan dikoordinasikan oleh
pengawas masing-masing.
8. Sistem
Izin Kerja Berbahaya
a. Izin
Kerja Panas (Heat Work Permit)
Ijin
kerja panas adalah izin kerja yang diterapkan untuk setiap pekerjaan yang
menggunakan atau menghasilkan nyala dalam kegiatannya serta dilaksanakan bukan
di tempat yang biasa dilakukan pekerjaan atau di daerah yang mengandung
bahan–bahan mudah terbakar. Izin kerja ini biasa diberlakukan untuk pekerjaan
pengelasan di dekat tangki BBM.
b. Izin
Kerja Tempat Terbatas (Confined Space Permit)
Izin
kerja pada tempat terbatas ini diberlakukan untuk pekerjaan yang dilakukan pada
tempat yang tidak biasa dilakukan untuk bekerja dengan tempat yang terbatas.
Pekerjaan pada ruang terbatas ini misalnya mengadakan pengelasan di dalam
tangki yang mengandung gas, debu dan fume yang berbahaya.
E. Implementasi Sistem Manajemen K3
Sistem Manajemen
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) PT. Marunda Grahamineral ini adalah
integerasi dari Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor
555.K/26/M.PE/1995 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum.
Tujuan dari
penerapan SMK3 ini adalah untuk mencapai target produktivitas yang diinginkan
perusahaan dengan tidak mengabaikan kaidah - kaidah kemanusiaan dan lingkungan.
SMK3 ini juga sebagai acuan bagi manajemen dalam membuat kebijakan dan
melaksanakan setiap aktivitas proses produksi maupun proses penunjangnya.
Sasaran dari
implementasi SMK3 ini adalah untuk mencapai dan mempertahankan target “zero
accident”, meminimalisir dampak lingkungan dengan tidak mengenyampingkan
upaya untuk meningkatkan produktivitas dan mengoptimalkan kinerja kerja
sehingga mencapai profit yang setinggi mungkin dengan biaya produksi yang
seminimal mungkin.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah
dikemuka kan sebelumnya, maka dapat ditarik dua kesimpulan utama secara garis
besar, yaitu :
1.
Faktor
penghambat pelaksanaan K3 yaitu ; keterbatasan dana, rendahnya budaya dan
disiplin K3 menyebabkan rendahnya kendali
manajemen, pengetahuan K3 rendah, dan aspek K3 tidak dipandang sebagai
salah satu faktor utama, akibatnya keputusan yang dibuat masih berisiko tinggi.
2.
Dalam
melakukan pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada industri
pertambangan minerba-pabum (mineral, batubara dan panas bumi) kita harus
a.
Memahami
perubahan lingkungan
b.
Memiliki
Sistem Managemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK-3) yang terintegrasi
c.
Memiliki
kebijakan dan strategi K3 yang menciptakan SDM berbudaya K3 khususnya di departemen
operasi.
d.
Perlu
adanya rotasi ja batan di antara SDM Operasi, K3 dan Perawatan untuk mendapatkan SDM yang kompeten.
B.
Saran
Perusahaan pertambangan sebaiknya
menerapkan SMK3 dengan baik sesuai undang-undang K3 di tempatnya untuk
mengurangi angkakecelakaan pada pakerja dan kerugian bagi perusahaan.
DAFTAR PUSTAKA
E.Bird, Jr. Frank, L.Germanin
George,1996, Practical Loss Control Leadership, Det Norske Varitas, USA
Permenaker No.5
Tahun 1996
Selvy, Yovita. 2009. Kesehatan Dan
Keselamatan Kerja (K3) Pada
Pertambangan Batubara Di PT. Marunda Grahamineral, Job Site Laung Tuhup Kalimantan
Tengah. Laporan Umum. Universitas Sebelas Maret. Surakarta.
Keputusan Menteri Pertambangan dan
Energi R.I Nomor 555.K/26/M.PE/1995
Kramadibrata,Suseno,2009, K-3
Pertambangan, ITB, Bandung Sumber: (http://www.google.com/imghp?hl=en&tab=wi)
0 Response to "Makalah Sistem Manajemen K3 (SMK3) Pertambangan"
Post a Comment