Iklan adsense

Disqus Shortname

designcart

Makalah Sistem Manajemen K3 (SMK3) Pertambangan

Makalah Sistem Manajemen K3 (SMK3) Pertambangan


BAB I
PENDAHULUAN
A.        Latar belakang
Kondisi  keselamatan dan kesehatan kerja (K3) perusahaan di Indonesia secara umum diperkirakan termasuk rendah. Pada tahun 2005 Indonesia menempati posisi yang buruk jauh di bawah Singapura, Malaysia, Filipina dan Thailand. Kondisi  tersebut mencerminkan kesiapan daya saing perusahaan Indonesia di dunia internasional masih sangat rendah. Indonesia akan sulit menghadapi pasar global karena mengalami ketidakefisienan pemanfaatan tenaga kerja (produktivitas kerja yang rendah). Padahal kemajuan perusahaan sangat ditentukan peranan mutu tenaga kerjanya. Karena itu disamping perhatian perusahaan, pemerintah juga perlu memfasilitasi dengan peraturan atau aturan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Nuansanya harus bersifat manusiawi atau bermartabat.
Keselamatan kerja telah menjadi perhatian di kalangan pemerintah dan bisnis sejak lama.  Faktor keselamatan kerja menjadi penting karena sangat terkait dengan kinerja karyawan dan pada gilirannya pada kinerja perusahaan. Semakin tersedianya fasilitas keselamatan kerja semakin sedikit kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja.
Di era globalisasi dan pasar bebas WTO dan GATT yang akan berlaku tahun 2020 mendatang, kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu prasyarat yang ditetapkan dalam hubungan ekonomi perdagangan barang dan jasa antar negara yang harus dipenuhi oleh seluruh negara anggota, termasuk bangsa Indonesia. Untuk mengantisipasi hal tersebut serta mewujudkan perlindungan masyarakat pekerja Indonesia; telah ditetapkan Visi Indonesia Sehat 2010 yaitu gambaran masyarakat Indonesia di masa depan, yang penduduknya hidup dalam lingkungan dan perilaku sehat, memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.
Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh, merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas.
Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Kerja (KK) di kalangan petugas kesehatan dan non kesehatan kesehatan di Indonesia belum terekam dengan baik. Jika kita pelajari angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja di beberapa negara maju (dari beberapa pengamatan) menunjukan kecenderungan peningkatan prevalensi. Sebagai faktor penyebab, sering terjadi karena kurangnya kesadaran pekerja dan kualitas serta keterampilan pekerja yang kurang memadai. Banyak pekerja yang meremehkan risiko kerja, sehingga tidak menggunakan alat-alat pengaman walaupun sudah tersedia. Dalam penjelasan undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan telah mengamanatkan antara lain, setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan disekitarnya.
Setiap orang membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuan hidupnya. Dalam bekerja Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan faktor yang sangat penting untuk diperhatikan karena seseorang yang mengalami sakit atau kecelakaan dalam bekerja akan berdampak pada diri, keluarga dan lingkungannya. Salah satu komponen yang dapat meminimalisir Kecelakaan dalam kerja adalah tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan mempunyai kemampuan untuk menangani korban dalam kecelakaan kerja dan dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk menyadari pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja.
Indonesia memiliki berbagai sektor industri yang salah satunya yaitu pertambangan. Pertambangan memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan nasional. Pertambangan memberikan peran yang sangat signifikan dalam perekonomian nasional, baik dalam sektor fiscal, moneter, maupun sektor riil. Peran pertambangan terlihat jelas dimana pertambangan menjadi salah satu sumber penerimaan negara; berkontribusi dalam pembangaunan daerah, baik dalam bentuk dana bagi hasil maupun program community development atau coorporate social responsibility; memberikan nilai surplus dalam neraca perdagangan; meningkatkan investasi; memberikan efek berantai yang positif terhadap ketenagakerjaan; menjadi salah satu faktor dominan dalam menentukan Indeks Harga Saham Gabungan; dan menjadi salah satu sumber energy dan bahan baku domestik.
Salah satu karakteristik industri pertambangan adalah padat modal, padat teknologi dan memiliki risiko yang besar. Oleh karena itu, dalam rangka menjamin kelancaran operasi, menghindari terjadinya kecelakaan kerja, kejadian berbahaya dan penyakit akibat kerja maka diperlukan implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada kegiatan pertambangan.
Terjadinya kecelakaan kerja tentu saja menjadikan masalah yang besar bagi kelangsungan suatu usaha. Kerugian yang diderita tidak hanya berupa kerugian materi yang cukup besar namun lebih dari itu adalah timbulnya korban jiwa yang tidak sedikit jumlahnya. Kehilangan sumber daya manusia ini merupakan kerugian yang sangat besar karena manusia adalah satu-satunya sumber daya yang tidak dapat digantikan oleh teknologi apapun.
Upaya pencegahan dan pengendalian bahaya kerja yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat dilakukan dengan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja. Secara keilmuan K3, didefinisikan sebagai ilmu dan penerapan teknologi tentang pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Dari aspek hukum K3 merupakan kumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Melalui peraturan yang jelas dan sanksi yang tegas, perlindungan K3 dapat ditegakkan, untuk itu diperlukan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang K3. Bahkan ditingkat internasionalpun telah disepakati adanya konvensi-konvensi yang mengatur tentang K3 secara universal sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, baik yang dikeluarkan oleh organisasi dunia seperti ILO, WHO, maupun tingkat regional.
Ditinjau dari aspek ekonomis, dengan menerapkan K3, maka tingkat kecelakaan akan menurun, sehingga kompensasi terhadap kecelakaan juga menurun, dan biaya tenaga kerja dapat berkurang. Sejalan dengan itu, K3 yang efektif akan dapat meningkatkan produktivitas kerja sehingga dapat meningkatkan hasil produksi. Hal ini pada gilirannya kemudian dapat mendorong semua tempat kerja/industri maupun tempat-tempat umum merasakan perlunya dan memiliki budaya K3 untuk diterapkan disetiap tempat dan waktu, sehingga K3 menjadi salah satu budaya industrial.
Dengan melaksanakan K3 akan terwujud perlindungan terhadap tenaga kerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang dapat terjadi pada waktu melakukan pekerjaan di tempat kerja. Dengan dilaksanakannya perlindungan K3, diharapkan akan tercipta tempat kerja yang aman, nyaman, sehat dan tenaga kerja yang produktif, sehingga akan meningkatkan produktivitas kerja dan produktivitas perusahaan. Dengan demikian K3 sangat besar peranannya dalam upaya meningkatkan produktivitas perusahaan, terutama dapat mencegah korban manusia. Oleh karena itu, kami membahas tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja di salah satu industri yaitu industri pertambangan batubara yang merupakan industri besar diwilayah Indonesia.
B.         Tujuan
1.      Untuk mengetahui Kecelakaan kerja tambang.
2.      Untuk mengetahui peran K3 dalam mencegah kecelakaan kerja guna meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja.
3.      Untuk mengetahui Sistem Manajemen K3 Pertambangan.
















BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.    Dasar Hukum K-3 Pertambangan
1.      UU Nomor 11 TH 1967 (Pasal 29)
Tata Usaha, Pengawasan pekerjaan usaha pertambangan dan penga wasan hasil perta mbangan dipusatkan kepada Menteri dan diatur lebih lanjut dala m Peraturan Pemerintah. Pengawasan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini terutama meliputi keselamatan kerja, pengawasan produksi dan kegiatan lainnya dalam pertambangan yang menyangkut kepentingan umum.
2.      UU Nomor 1 TH 1970 (Menimbang, Ps.3 ayat 1a-z)
Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas kesela matannya dalam melakukan pekerjaan untuk keseja hteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional; Bahwa setiap orang  lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula kesela matannya; Bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan effisien; Bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dala m Unda ng-undang yang memuat ketentuan- ketentuan umum tentang keselamata n kerja  yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi.
3.      UU Nomor 13 TH 2003 (Pasal 86 & 87)
4.      PP Nomor 32 TH 1969 (Pasal 64 & 65)
5.      PP Nomor 19 TH 1973 (Pasal 1, 2, & 3)
6.      MPR Nomor 341 LN 1930
7.      KEPMEN Nomor 2555.K/201/M.PE/1993
8.      KEPMEN Nomor 555.K/26/M.PE/1995


B.     Tugas Dan Tanggung Jawab Pengelolaan K3
Dalam melakukan pengelolaan K-3 seperti yang termaktub dalam Kepmen Nomor 555.K/26/M.PE/1995, seorang Kepala Teknik Tambang (KTT) yang ditunjuk sebagai penanggung jawab penuh terhadap K 3 , dimana dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Pengawas Operasional dan Pengawas Teknis dengan memperhatikan beberapa hal sebagai pedomannya, yaitu :
1.      Perkembangan keselamatan sebagai faktor utama
2.      K3 merupakan sistem yang terpadu
3.      Sistem K3 mampu mengantisipasi peraturan perudangan dan kesadaran masyarakat di bidang K3
4.      Sistem K3 terintegrasi dalam pengendalian manajemen
5.      Sistem K3 terintegrasi dalam sistem proses  desain dan modifikasi peralatan
6.      Sistem K3 mampu mengantisipasi teknologi keselamatan bagi SDM operasi
C.    Kendala Penghambat Pelaksanaan K-3
Dalam pelaksanaan K3 pada industri pertambangan seringkali dihadapkan dengan segala macam kendala yang menghambat kelancaran dalam pelaksanaan program pela ksanaan K3, kenda la ini antara lain:
1.      Untuk menerapkan kebijakan dan strategi K3 diperlukan dana yang tidak sedikit. Fakta yang sering terjadi adalah keterbatasan terhadap dana.
2.      Rendahnya budaya dan disiplin K3 menyebabkan rendahnya kendali manajemen
3.      Pengetahuan K3 rendah :
a.       Menyebabkan timbulnya kesulitan - kesulitan dalam mengintegrasikan aspek-aspek K3.
b.      Disebabkan program pelatihan yang tidak sesuai atau kurang  memadai.
c.       Pelatihan  yang telah diberikan tidak memasukkan aspek-aspek K3.
4.      Aspek K3 tidak dipandang sebagai salah satu faktor utama, akibatnya keputusan yang dibuat masih berisiko tinggi.
D.    Pengertian SMK3
George Terry dalam Budiono (2003) menyebutkan bahwa manajemen merupakan sebuah proses yang khas, terdiri dari tindakan-tinda kan: perencanaan, pengorganisasian, pergerakan, dan pengawasan, yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran-sasaran yang telah ditetapkan, melalui pemanfaatan sumber da ya lainnya (Budiono, dkk 2003). John D Millet dalam Ramlan (2006) mengatakan bahwa manajemen adalah suatu proses pengarahan, penjurusan dan pemberian fasilitas kerja kepada orang-orang yang diorganisasikan dalam kelompok-kelompok formal untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Menurut Santosa (2004) Manajemen adalah upaya mencapai hasil atau tujuan yang telah ditetapkan dengan  memanfaatkan orang lain melalui kegiatan peencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan  dan pengendalian, selain itu juga kemampuan untuk mengelola semua hal secara professional. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan, kebija kan kesela matan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tenaga kerja yang sehat, aman, efisien, da n produktif. Manajemen K3 merupakan suatu usaha yang dilakukan untuk meminimalkan dan mencegah kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan penyakit akibat hubungan kerja.
E.     Tujuan SMK3
Penerapan SMK3 menurut Suardi (2007) mempunyai tujuan yaitu:
1.      Sebagai alat untuk mencapai derajat kesehatan tenaga kerja yang setinggi-tingginya, baik buruh, petani, nelayan, pegawai negeri, atau pekerja-pekerja bebas
2.      Sebagai upaya untuk  mencegah dan  memberantas penyakit dan kecelakaan-kecelakaan akibat kerja, memelihara dan meningkatkan kesehatan dan gizi para tenaga kerja, merawat dan meningkatkan efisiensi dan daya produktivitas tenaga manusia.
Tujuan dan sasaran SMK3 yang tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.5 tahun 1996 adalah menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja yang terintregasi dalam rangka mencegah da n mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta menc iptakan tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. D engan peraturan perundangan ditetapkannya syarat-syarat keselamatan kerja adalah untuk:
1.      Mencegah dan mengurangi kecelakaan;
2.      Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
3.      Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
4.      Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
5.      Memberi pertolongan pada kecelakaan;
6.      Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
7.      Mencegah dan mengendalikan timbul a tau menyebar luasnya suhu;
8.      Kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran;
9.      Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physic maupum non psychis, keracunan, infeksi dan penularan.
10.  Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
11.  Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik; Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
12.  Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
13.  Memperoleh keserasian a ntara tenaga kerja , alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya ;
14.  Menga mankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
15.  Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
16.  Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
17.  Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
18.  Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
F.     Prinsip Dasar SMK3
Menurut Direktorat Pengawasan Norma K3 Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenaga kerjaan, Depnakertrans RI (2006). Prinsip dasar SMK3 terdiri dari 5 poin yang dilaksanakan secara berkesinambungan, kelima prinsip tersebut adalah:
1.      Komitmen
Komitmen dibagi menjadi 3 hal penting yaitu: Kepemimpinan dan komitmen, tinjauan a wal K3 dan Kebijakan K3. Pentingnya komitmen untuk menerapkan SMK3 ditempat kerja dari seluruh pihak yang ada ditempat kerja, terutama dari pihak pengurus dan tenaga  kerja. Dan pihak-pihak lain juga diwajibkan untuk berperan serta dalam penerapan ini.
2.      Perencanaan
Perencanaan yang dibuat oleh perusahaa n harus efektif dengan memuat sasaran yang jelas sebagai pengejawantahan dari kebijakan K3 tempat kerja dan indicator kinerja serta harus dapat menjawab kebijakan K3. Ha l yang perlu diperhatikan dalam perencanaan adalah identifikasi sumber bahaya, penilaian dan pengendalian risiko serta hasil tinjauan awal terhada p K3.
3.      Implementasi
Setelah membuat komitmen dan perencanaan maka kini telah tiba pada tahap penting yaitu penerapan SMK3. Pada tahap ini perusahaan perlu  memperhatikan antara  lain: adanya jaminan kema mpuan, kegiatan pendukung, identifikasi sumber bahaya penilaian dan pengenda lia n risiko.
4.      Pengukuran/evaluasi
Pengukuran dan evaluasi ini merupakan alat yang berguna untuk:  mengetahui keberhasilan penerapan SMK3, melakukan identifikasi tindakan perbaikan, mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja SMK3. Guna menjaga tingkat kepercayaan terhadap data yang akandiperoleh maka beberapa proses harus dilakuka n seperti kalibrasi alat, pengujian peralatan dan contoh piranti lunak dan perangkat keras. Ada tiga kegiatan dalam melakukan pengukuran dan evaluasi yang diperkenalkan oleh peraturan ini: inspeksi dan pengujian, audit SMK3, tindakan perbaikan dan pencegahan.
5.      Peninjauan ulang dan perbaikan
Tinjauan ulang harus meliputi: Evaluasi terhadap penerapan kebijakan K3, tujuan sasaran dan kinerja K3, hasil temuan audit SMK3, Evaluasi efektifitas penerapan SMK3, dan Kebutuhan untuk mengubah SMK3.
G.    Elemen-Elemen SMK3
Pencapaian penerapan SMK3 dalam Permenaker 05/Men/1996 terbagi dalam beberapa  elemen yaitu:
1.      Pembangunan dan pemeliharaan komitmen
2.      Kebijakan K3
3.      Tanggung jawab dan wewenang untuk bertindak
4.      Tinjauan ulang dan evaluasi
5.      Keterlibatan dan konsultasi dengan tenaga kerja
6.      Strategi pendokumentasian
7.      Perencanaan strategi K3
8.      Manual SMK3
9.      Penyebarluasan informasi K3
10.  Peninjauan ulang desain dan kontrak
11.  Pengendalian perancangan
12.  Peninjauan ulang kontrak
13.  Pengendalian dokumen
14.  Persetujuan dan pengeluaran dokumen
15.  Perubahan dan modifikasi dokumen
16.  Pembelian
17.  Spesifikasi dari pembelian barang dan jasa
18.  Sistem verifikasi untuk barang  dan jasa yang dibeli
19.  Kontrol barang dan jasa dipasok pelanggan
20.  Keamanan bekerja berdasarkan SMK3
21.  Sistem kerja
22.  Pengawasan
23.  Seleksi  dan penempatan personil
24.  Lingkungan kerja
25.  Pemeliharaan, perbaikan dan perubahan sarana produksi
26.  Pelayanan
27.  Kesiapan untuk  menangani keadaan darurat
28.  Pertolongan pertama pada kecelakaan
29.  Standar pemantauan
30.  Pemeriksaan bahaya
31.  Pemantauan lingkungan kerja
32.  Peralatan, inspeksi, pengukuran, dan pengujian
33.  Pemantauan Kesehatan
34.  Pelaporan dan perbaikan kekurangan
35.  Pelaporan keadaan darurat
36.  Pelaporan insiden
37.  Penyelidikan kecelakaan kerja
38.  Penanganan masalah
39.  Pengelolaan material dan perpindahannya
40.  Penanganan secara  manual dan mekanis
41.  Sistem pengangkutan, penyimpanan, dan pembuangan
42.  Bahan-bahan berbaha ya
43.  Pengumpulan dan penggunaan data
44.  Catatan K3
45.  Data dan laporan K3
46.  Audit SMK3
47.  Audit internal SMK3
48.  Pengembangan ketrampilan dan kema mpuan
49.  Strategi pelatihan
50.  Pelatihan bagi  manajemen dan supervisor
51.  Pelatihan bagi tenaga kerja
52.  Pelatihan dan pengenalan bagi pengunjung  dan kontraktor
53.  Pelatihan keadaan khusus
H.    Pelaksanaan SMK3
Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan telah menga manatkan antara lain : setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya kesehatan kerja agar tida k terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat, dan lingkungan di sekitarnya,(www.depkes. go.id, 2009). Penerapan SMK3 dilaksanakan oleh setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak seratus ora ng atau mengandung potensi bahaya ya ng ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja wajib menerapkan SMK3. Pela ksana an SMK3 dilakukan oleh Pengurus, Pengusaha dan seluruh tenaga kerja sebagai satu kesatuan. Ketentuan-ketentuan yang wajib dilaksa nakan dalam penerapan SMK3 yang tercantum dala m Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 1996 adalah:
1.      Menetapkan Kebijakan K3 dan menjamin komitmen terhadap penerapan Sistem Manajemen K3.
2.      Merencanakan pemenuhan kebijakan, tujuan, dan sasaran penerapan K3.
3.      Menerapkan kebijakan K3 secara efektif dengan mengembangkan kemampuan dan  mekanisme pendukung yang diperlukan untuk mencapai kebijakan, tujuan, dan sasaran keselamatan dan kesehatan kerja.
4.      Mengukur, memantau, dan mengevaluasi  kinerja keselamatan dan kesehatan kerja serta melakukan tindakan perbaikan dan pencega han.
5.      Meninjau secara teratur dan meningkatkan pela ksanaa n Sistem Manajemen K3 secara berkesinambungan dengan tujuan meningkatkan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja
Menurut Suardi (2007), Tahapan dan langkah-langkah ya ng harus dilakukan suatu untuk memudahkandalam menerapkan pengembangan SMK3 terbagi menjadi dua bagian besar yaitu:
1.      Tahap persiapan
Tahap ini merupakan langkah awal ya ng harus dilakukan suatu perusahaan.Langkah ini melibatkan lapisan manajemen dan sejumlah personil, mulai dari menyatakan komitmen sampai dengan menetapkan kebutuhan sumber daya yang diperlukan. Adapun tahap persiapan ini antara lain:
a.       Komitmen manajemen puncak
b.      Menentukan ruang lingkup
c.       Menetapkan cara penerapan
d.      Membentuk kelompok penerapan
e.       Menetapkan sumber daya yang diperlukan
2.      Tahap Pengembangan dan Penerapan
Sistem dalam tahapan ini berisi langkah-langkah yang harus dilakukan oleh organisasi/ perusahaan dengan  melibatkan banyak personil. Langkah-langkah tersebut adalah:

a.       Menyatakan komitmen
Penerapan Sistem Manajemen tidak akan berjalan tanpa adanya komitmen terhadap sistem  manajementersebut. Manajemen harus benar-benar menyadari bahwa merekalah yang paling berta nggung jawab terhadap keberhasilan dan  kegagalan penerapan SMK3. Komitmen harus dinyatakan dengan tindakan nyata agar diketahui oleh seluruh staf dan karyawan perusahaan.
b.      Menetapkan cara penerapan
Perusahaan dapat menggunakan jasa konsultan ataupun personel perusahaan yang ma mpu untuk mengorganisasikan dan mengarahkan orang untuk menerapkan SMK3.
c.       Membentuk kelompok kerja  penerapan
Jika  perusahaan akan membentuk kelompok kerja sebaiknya anggota kelompok kerja tersebut terdiri atas seorang wakil dari setiap unit kerja, biasanya manajer unit kerja. Hal ini penting karena mereka yang paling bertanggung jawab terhadap setiap unit kerja yang bersangkutan.
d.      Menetapkan sumber daya yang diperlukan
Sumber daya di sini mencakup orang atau personil, perlengkapan, waktu, dan dana. Orang yang dimaksud adalah beberapa orang yang diangka t secara resmi di luar tugas-tugas pokoknya dan terliba t penuh dalam proses penerapan. Perlengkapan ada lah perlunya mempersiapkan kemungkinan ruangan tambahan untuk menyimpan dokumen atau komputer tambahan untuk mengolah dan menyimpan data.Waktu yang diperlukan tidaklah sedikit terutama bagi orang yang terlibat dalam penerapan, mulai mengikuti rapat, pelatihan, mempelajari bahan-bahan pustaka, menulis dokumen mutu sampai menghadapi kegiatan audit dan assessment. Sementara dana diperlukan adalah untuk membayar konsultan (jika menggunakan jasa konsultan), lembaga sertifikasi, dan biaya untuk pelatihan karyawan diluar perusahaan. Serta peralatan khusus untuk pengendalian risiko dan bahaya yang ditimbulkan dalam penerapan SMK3.
e.       Kegiatan penyuluhan
Kegiatan penyuluhan ini harus diarahkan untuk mencapai tujuan, antara lain:
1)      Menyamakan persepsi dan motivasi terhadap pentingnya penerapan SMK3 bagi kinerja perusahaan
2)      Membangun komitmen  menyeluruh mulai dari direksi, manajer, staf, dan seluruh jajaran dalam perusahaan untuk bekerja bersama-sama dalam menerapakan standar sistem.
f.       Peninjauan system
Kelompok kerja yang telah terbentuk  meninjau sistem yang sedang berlangsung dengan membandingkannyabdengan persyaratan yang ada dalam SMK3. Peninjauan dapat dilakukan melalui 2 cara yaitu dengan meninjau dokumen prosedur dan meninjau pelaksanaannya.
g.      Penyusunan Jadwal Kegiatan
Jadwal kegiatan disusun setelah melakukan peninjauan dengan  mempertimbangkan:
1)      Ruang lingkup pekerjaan
2)      Kemampuan wakil ma najemen dan kelompok kerja penerapan
3)      Keberadaan proyek
h.      Pengembangan SMK3
Kegiatan-kegiatan yang  dilakukan dalam tahap pengembangan sistem adalah dokumentasi, pembagian kelompok, penyusunan bagan alir, penulisan manual SMK3, prosedur dan instruksi kerja.
i.        Penerapan Sistem
Penerapan sisitem  harus dilaksanakan sedikitnya tiga  bulan sebelum pelaksanaan audit internal. Waktu tiga bulan diperlukan untuk mengumpulkan bukti-bukti (dalam bentuk rekaman tercatat) secara memadai dan untuk  melaksanakan penyempurnaan sistem serta modifikasi dokumen.
j.        Proses Sertifikasi
Perusahaan diharapkan melakukan sertifikasi  dengan memilih lembaga  sertifikasi yang sesuai. Tingkat penerapan SMK3 dibagi menjadi 3 tingkatan :
1)      Perusahaan kecil atau perusahaan dengan tingkat risiko rendah harus menetapkan sebanyak 64 kriteria (enam puluh empat) criteria
2)      Perusahaan sedang atau perusahaan dengan tingkat risiko menengah harus menerapkan sebanyak 122 (seratus dua puluh dua) kriteria.
3)      Perusahaan besar atau perusahaan dengan tingkat risiko tinggi harus menerapkan sebanyak 166 (seratus enam puluh enam) kriteria.











BAB III
MANAGEMEN K3 PERTAMBANGAN
A.    Pengelolaan K3 Pertambangan Umum Secara Bersistem
Dengan memperhatikan karakter-karakter lingkungan pertambangan maka pengelolaan program K3 pertambangan umum tidak mungkin dilakukan seca ra “super ficial”, bahkan untuk  dapat mencakup seluruh karakter tersebut serta untuk mendapatkan kinerja K3 yang tinggi maka pengelolaan K3 harus dilakukan secara bersistem Sistem menejemen K3 di lingkunga n pertambangan umum berkembang seiring dengan perkemba ngan industri itu sendiri, utamanya setelah masuknya swasta asing. Dalam peraturan perundangan sub-sektor pertambangan umum tidak secara eksplisit disebut adanya sistem menejemen K3, namun dalam prakteknya seluruh perusahaan pertambangan umum telah menerapkan  dengan berbagai variasinya. Khusus untuk beberapa perusahaan swasta asing ada yang langsung mengadopsi sistem  menejemen K3 yang ada di  negara asalnya atau dari negara lain, seperti nasional occupational safety agency ( NOSA) dari afrika selatan, international safety rating (ISR), international Loss control institute (ILCI) dari Amareika, dan beberapa sistem yang dikembangakan di Australia. Dengan demikian perusahaan pertambangan umum tidak di wajibkan untuk hanya menerapkan satu model sistem menejemen K3 yang seragam.Sistem K3 negara lain yang diterapkan di indonesia, umumnya hanya menekankan pengaturan dan pengawasan internal di dalam unit organisasi perusahaan dan tidak menjelaskan bagaimana korelasi sistem manejemen K3 tersebut dengan pengawasan dan pembinaan dari sisi pemerintah (inspektur tambang ).
B.     Sistem Manejemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Manajemen keselamatan pertambangan meliputi :
1.      Menimbang dan memperhitungkan bahaya yang potensial dimana akan membahayakan para  pekerja dan peralatan
2.      Melaksanakan dan memelihara / menjaga kendali yang memadai termasuk kontrol terhadap :
a.       pola penambangan
b.      pendidikan dan latihan
c.       pemeliharaan peralatan tambanng
3.      Struktur menejemen yang ada harus memadai untuk mengidentifikasi resiko dan penerapan kontrol.
Elemen  -elemen yang terkandung dalam menejemen keselamatan pertambangan adalah :
1.      Harus ada KTT yang merupakan orang dari jajaran top menejemen yang bertanggung jawab terhadap terlaksana nya serta ditaatinya peraturan perundangan K3
2.      Harus ada struktur organisasi yang  menjalankan program K3.
3.      Harus ada orang yang kompeten dan menguasai K3, baik teori maupun praktek, yang duduk dalam struktur.
4.      Ada lembaga perwakilan karyawan yang independen di dalam perusahaan yang mampu sebagai tempatmenejemen berkonsultasi dan memberi masukan.
5.      Ada sistem dokumentasi dan administrasi K3.
6.      Ada program identifikasi dan pengendalian bahaya dan sistem evakuasi
7.      Ada tersedia peraturan, pedoman dan standar K3 yang relevan
8.      Ada program sertifikasi alat, operator, dan tenaga teknik khusus.
9.      Ada program pelatihan K3, baik tingkat pelaksana maupun pengawas.
10.  Ada program perawatan dan pemeliharaan peralatan / permesinan serta pengadaan alat proteksi diri.
11.  Ada program pengawasan, pemeriksaan, dan perawatan kesehatan.
12.  Ada program pengawasan (internal planed inspection) dan kompliance.
13.  Ada programa udit secara berkala.
14.  Ada mekanisme evaluasi perbaikan, dan peningkatan program K3.
15.  Ada program pengawasan secara berkala dari pemerintah.
16.  Ada program bench marking dari kinerja antar perusahaan pertambangan umu dalam aspek K3.
17.  Ada komunikasi dalam bentuk pelaporan dari perusahaan ke pemerintahan.
Dengan adanya Pengendalian manajemen oleh sistem K3, berarti peningkatan:
1.      Kesadaran ma najemen terhadap risiko tinggi
2.      Antisipasi terhadap peraturan perundangan.
3.      Integrasi dengan teknologi proses sejak fase desain  hingga modifikasi
4.       Integrasi dengan prosedur kerja.
5.      Antisipasi terhadap perkembangan teknologi.
C.    Pola Pengelolaan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Pada awalnya, pola pengelola an K3 pada industri subsektor pertambangan umum adalah merupakan warisan dari era Hindia Belanda.
Pola tersebut cukup lama dipakai Indonesia .dalam pola tersebut, posisi Inspektur Tambang sangat sentral dan menentukan. Bahkan, fungsi Inspektur Tambang saat itu lebih cenderung kepada aktif “watch dog” daripada berperan kearah upaya pemandirian dalam bentuk Sistem Mannagemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Peraturan - peraturannya pada waktu itu sangat rinci dan kaku serta kurang mempertimbangkan pemberian ruang terhadap pengelolaan aspek efisiensi dan produktivitas.
Hal ini dapat dimengerti karena kepemilikan dan pemanfaatan seluruh bahan galian tersebut langsung dikelola pemerintah Hindia Belanda, artinya tidak berorientasi pasar.Setelah pemerintah Indonesia mengambil alih perusahaan - perusahaan pertambangan tersebut dan penjualan produknya berorientasi pasar dan karena dituntut harus menghasilkan devisa maka aspek efisiensi, produktivitas, dan”cost effective” menjadi mengemuka agar tetap kompetitif dan menghasilkankeuntungan. Sejak itu sifat peraturan perundangannya berubah dari rinci dan kaku ke arah umum dan fleksibel. Dalam hal ini lebih banyakdirencanakan dalam bentuk pedoman - pedoman, baikya ng bersifat operasiona l  maupun teknis.
SMK3 di subsektor pertambangan umum tercermin secara tidak langsung di dalam pasal - pasal Kepmen Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/ 26/ M.PE / 1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum.Dala m kaitannya dengan elemen - elemen SMK3 sebagaimana dijelaskan sebelumnya (ada 17 elemen) maka dalam Keputusan Menteri tersebut diatur bahwa :
1.      Komitmen dan Kepemimpinan K3
Penanggung jawab pelaksanaan K3 dalam perusaha an adalah seorang dari pimpinan tertinggi atau Chief Executive Officer (CEO) di lapangan yang bidang tanggung jawabnya  adalah bersifat teknis operasional atau produksi. Orang tersebut harus memiliki sertifikat KTT.Kemudian, penunjukannya harus mendapat pengesahan dari Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang/ Kepala Inspektur Tambang (KAPIT/ KIT).
2.      Struktur Organisasi K3
Berdasa rkan jumlah pekerja, sifat, dan lua snya pekerjaan maka Kepala Inspektur Tambang dapat mewajibkan perusahaan membentuk unit or ganisasi yang mengelola K3.Pada kenyataannya hanya perusahaan - perusahaan yang skalanya sangat kecil yang dibebaskan dari kewajiban membentuk unit organisasi K3. Artinya, semua perusahaan di lingkungan pertambangan umum memiliki unit organisa si K3 yang dipimpin oleh orang setingkat Manager atau sekurang - kurangnya Superintenden.
3.      Pengawas K3
Untuk dapat melakukan pola pengelolaan terhadap K3 maka  perlu adanya implementasi strategi K3, yaitu:
a.       Menetapkan aspek K3 diantara SDM pada departemen operasi.
b.      K3 harus prediktif dan proaktif pada fase disain dan modifikas
c.       Mempercepat SMK3 (ISO 14000)
d.      Membentuk spesialis K3 
e.       Menetapkan indikator kinerja:
1)      Zero accident
2)      Zero on fire
3)      Zero on occupational disease
D.    Tindakan Mengatasi Hambatan
1.      Perbaikan program K3 yang ber kelanjutan berdasarkan prioritas.
2.      Memasukkan K3 secara formal dalam proyek perusahaan sejak fase desain dan  modifikasi
3.      Mempercepat SMK3 ISO 14000 di industri minerba-pabum
4.      Pelatihan tidak hanya fokus pada lingkup pekerjaan, tapi juga aspek-aspek lainnya.
5.      Memasukkan aspek K3 sebagai syarat kompetensi  dasar bagi SDM bidang operasi
6.      Rotasi pekerjaan antara SDM departemen:
a.       SDM Operasi
b.      SDM Perawatan
c.       SDM K3
G.    Kecelakaan Tambang
Pengertian Kecelakaan adalah suatu kejadian  yang tidak  diinginkan, tidak  direncanakan,  dan  tak  terduga yang  menyebabkan  cidera  pada  manusia,  kerusakan  peralatan  atau  barang  atau  terganggunya  proses produksi/kerja.  Sesuai  Kepmen  Pertambangan  dan  Energi  Nomor  555.K/26/M.PE/1995,  kecelakaan tambang harus memenuhi lima unsur :
1.      Benar-benar terjadi
2.      Mengakibatkan cidera pekerja tambang atau orag yang diberi izin oleh kepala teknik tambang
3.      Akibat kegiatan usaha pertambangan
4.      Terjadi pada jam kerja pekerja tambang yang mendapat cidera atau setiap saat orang yang diberi izin dan
5.      Terjadi  di dalam wilayah izin usaha pertambangan atau wilayah proyek
Dari  lima  unsur  tersebut  harus  terpenuhi  sahingga  disebut  kecelakaan  tambang,  salah  satu  unsur  yang tidak terpenuhi, maka  tidak bisa dikatakan kecelakaan tambang.
1.      Sebab Terjadinya Kecelakaan
a.       Lemahnya Kontrol:
1)      Program tidak sesuai
2)      Standard tidak memadai
3)      Kepatuhan terhadap standar
b.      Penyebab Dasar
Faktor Pribadi, antara lain :
1)      Kemampuan fisik dan mental
2)      Kurang pengetahuan dan keterampilan, dll
c.       Faktor Pekerjaan, antara lain :
1)      Pengawasan dan kepemimpinan
2)      Kurang peralatan dan standar, dll
d.      Penyebab Langsung
Tindakan Tidak Aman, antara lain :
1)      Pengoperasian peralatan tanpa otorisasi
2)      Pakai alat yang rusak, dll
Kondisi Tidak Aman, antara lain:
1)      Perlindungan tidak layak
2)      Kebersihan, penerangan kurang memadai, dll
2.      Penggolongan Cidera Akibat Kecelakaan Tambang
Cidera akibat kecelakaan tambang harus dicatat dan digolongkan dalam kategori sebagai berikut
a.       Cidera ringan
Cidera  akibat  kecelakaan  tambang  yang  menyebabkan  pekerja  tambang  tidak  mampu  melakukan  tugas semula lebih dari 1 hari dan kurang dari 3 minggu, termasuk hari minggu dan hari libur .
b.      Cidera berat
Cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula selama lebih dari 3 minggu termasuk hari minggu dan hari libur
c.       Cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang cacat tetap (invalid) yang tidak mampu menjalankan tugas semula
d.      Cidera akibat kecelakaan tambang tidak tergantung dari lama nya pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula, tetapi mengalami cidera seperti salah satu di bawah ini :
1)      Keretakan tengkorak kepala, tulang punggung, pinggul, lengan bawah, lengan atas, paha atau kaki
2)      Pendarahan di dalam atau pingsan disebabkan kekurangan oksigen
3)      Luka berat atau luka terbuka/terkoyak yang dapat mengakibatkan ketidak mampuan tetap
4)      Persendian yang lepas dimana sebelumnya tidak pernah terjadi.
e.       Mati
Kecelakaan  tambang  yang  mengakibatkan  pekerja  tambang  mati  dalam  waktu  24  jam  terhitung  dari waktu terjadinya kecelakaan tersebut.
3.      Zero Accident
Dalam  industri  pertambangan  usaha  menunjukkan  kinerja  keselamatan  dan  kesehatan  kerja  ada lah pencatatan  jam  kerja tanpa  kecelakaan dilakukan  dengan cara  mengalikan jumlah  karyawan  dengan jam kerja  karyawan.  Misalnya  jumlah  karyawan  (pekerja  tambang)  200  orang,  jam  kerja  8  jam/hari.  Jadi dalam sehari jumlah jam kerja adalah 200 orang x 8 jam/hari = 1600 jam kerja orang/hari. Di Indonesia apabila perusahaan dapat mencapai jam kerja dalam jumlah waktu tertentu tanpa kecelakaan maka  perusahaan  tersebut  akan  mendapat  penghargaan  dari  pemerintah.  Pencatatan  jam  kerja  tanpa kecelakaan  akan  jatuh  kembali  ke  nol  lagi  apabila  terjadi  kecelakaan  yang  mengakibatkan  pekerja  tidak dapat masuk kerja lagi setelah kejadian kecelakaan. Zero Accident akan  jatuh ke nol  apabila  terjadi kecelakaan  kerja yang  menyebabkan pekerja  tidak  dapat masuk kerja setelah 2 x 24 jam.
Contoh I:
Kecelakaan terjadi pada ;
Tanggal 17 Januari (kecelakaan)
Tanggal 18 Januari (tidak masuk kerja)
Tanggal 19 Januari (tidak masuk kerja – jatuh ke nol) maka zero accident akan jatuh ke nol lagi dalam pencatatan jam kerja tanpa kecelakaan.
Di Amerika Serikat (USA) dengan aturan dari Occupational Safety and Health Act mengatur bahwa Zero Accident akan jatuh ke nol a pabila terjadi kecelakaan kerja yang  mengakibatkan pekerja tidak masuk kerja kembali setelah 1 x 24 jam
Contoh II:
kecelakaan terjadi pada;
Tanggal 17 Januari (kecelakaan), tidak  dihitung
Tanggal 18 Januari (tidak masuk kerja)
Tanggal 19 Januari (tidak masuk kerja – jatuh ke nol) ma ka zero accident akan jatuh ke nol lagi dalam pencatatan ja m kerja ta npa kecelakaan.
Perbedaan dengan contoh I diatas adalah pada hari kecelakaan tidak dihitung sebagai hari kerja  yang hilang. Sedangkan  di  Inggris   dengan  aturan  dari  British  Safety  Council  mencantumkan  bahwa  Zero  Accident akan jatuh ke  nol apabila terjadi  kecelakaan  kerja yang  mengakibatkan pekerja  tidak  masuk kerja setelah 3 x 24 jam.
Contoh III:
kecelakaan terjadi pada;
Tanggal 17 Januari (kecelakaan)
Tanggal 18 Januari (tidak masuk kerja)
Tanggal 19 Januari (tidak masuk kerja)
Tanggal 20 Januari (tidak masuk kerja – jatuh ke nol) ma ka zero accident akan jatuh ke nol lagi dalam pencatatan jam kerja tanpa kecelakaan.
E.     Contoh Kecelakaan yang Terjadi di Tambang:
1.      Contoh kecelakaan pada alat berat

2.      Contoh kecelakaan pada pekerja












F.     Statistik Kecelakaan



G.    Alat Pelindung Diri
Alat pelindung diri yang digunakan sekurang-kurangnya terdiri atas sepatu pengaman, helm pengaman,  sarung tangan, kacamata pengaman, serta baju kerja. Khusus pelindung muka (masker) dan pelindung telinga disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan perkakas tangan yang di pakai.
Petunjuk Umum:
1.      Dilarang memakai APD yang sudah rusak atau tidak berfungsi dengan baik. APD yang demikian harus diperbaiki atau diamankan
2.      Pergunakan APD sesuai dengan fungsinya
3.      Didalam bekerja perhatikan keadaan sekeliling sehingga APD yang sedang dipakai tidak membahayakan orang lain
4.      Bila bekerja di ketinggian maka ketika sedang membawa atau ketika sedang bekerja supaya mengamankan APD tersebut dari kemungkinan terjatuh
5.      Berat APD tidak boleh lebih dari 7kg
6.      Bila beratnya melebihi 7kg maka harus dilengkapi dengan sabuk penyandang
7.      APD yang mempunyai bagian-bagian yang tajam atau berputar sedapat mungkin dipasang pelindung atau penggunaannya dengan cara yang aman.
Alat Pelindung Diri yang digunakan di Pertambangan


Gambar Respirator & Masker
Gambar Goggles & Earphone

Gambar Rompi & Gloves
Gambar Safety Shoes
BAB IV
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) PADA PERTAMBANGAN BATUBARA DI PT. MARUNDA GRAHAMINERAL, JOB SITE LAUNG TUHUP KALIMANTAN TENGAH
A.    Gambaran Umum Perusahaan
1.      Letak Geografis Perusahaan
PT. Marunda Grahamineral adalah perusahaan pemegang kontrak Perjanjian Kerjasama Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi II dengan Nomor: 006/PK/PTBA-MGM/1994. Secara administrasi wilayah PKP2B PT. Marunda Grahamineral terletak pada Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Propinsi Kalimantan Tengah (RKTTL PT. MGM, 2008).
Daerah konsesi PT. Marunda Grahamineral berdasarkan surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 231.K/40.00/DJG/2004 yang bertanggal 29 September 2004 bahwa wilayah PKP2B PT. Marunda Grahamineral seluas 23.541,3 Ha, yang terdiri dari (RKTTL PT. MGM, 2008):
a.       Wilayah KW 00 PB 0179 seluas 12.880 Ha status tahap produksi terdiri dari blok potensial yaitu; Notrh kawi, Central Kawi, SE Mantubuh, Central Mantubuh, Tahujan, Bondang, East Kawi, Bambang, Menyango, Pendasirun.
b.      Wilayah KW 98 PB 0025 seluas 10.661,3 Ha status konstruksi terdiri dari blok potensial yaitu: Maruwei dan Belawan.
2.      Sejarah Singkat Perusahaan
PT. Marunda Grahamineral (PT MGM) memulai usaha pertambangannya dengan terlebih dahulu melakukan eksporasi yang dimulai pada tahun 1997 sampai tahun 2000. Untuk menindaklanjutinya PT. MGM mengadakan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan yang dilaksanakan pada tahun 2000 sampai tahun 2001 untuk mempelajari dampak dari penambangan baik positif maupun negatif dan memprediksi kemungkinan yang akan terjadi jika penambangan dilakukan dalam lokasi tersebut. Dari hasil studi kelayakan inilah pihak MGM bisa melakukan desain konstruksi tambang.
Tindakan selanjutnya setelah studi kelayakan dilakukan adalah usaha development yaitu mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan sebelum penambangan dilakukan, mulai dari membuat desain tambang sampai menyediakan sarana dan prasarana yang dilaksanakan dari tahun 2002 sampai tahun 2003. Setelah semuanya terencana dan tersedia maka, kegiatan yang dilakukan adalah produksi yang dilakukan mulai tahun 2004 sampai sekarang.
3.      Organisasi dan Manajemen
Struktur organisasi MGM dari yang paling tinggi dipimpin oleh Direktur Utama yang membawahi Direksi. Dari direksi struktur yang di bawahnya adalah Mine Operator Manager atau Kepala Taknik Tambang (KTT) yang membawahi beberapa department head. Dibawah department head diisi oleh kedudukan superintendent yang memimpin supervisor. Selanjutnya supervisor mengawasi crewnya, dengan struktur organisasi sebagai berikut:
4.      Visi dan Misi Perusahaan
a.       Visi Perusahaan
Visi dari PT. Marunda Grahamineral yang berusaha diterapkan adalah “Good Mining Practice”.
b.      Misi Perusahaan
Visi tersebut diatas dicapai oleh PT. MGM dengan melaksanakan beberapa misi sebagai berikut:
1)      Mengutamakan kesehatan dan keselamatan kerja
2)      Melakukan penambangan ramah lingkungan
3)      Senantiasa meningkatkan produktivitas
4)      Membudayakan disiplin dan gaya hidup sehat
5)      Menciptakan keharmonisan antar karyawan
6)      Menciptakan hubungan baik dengan masyarakat sekitar
B.     Faktor Bahaya dan Potensi Bahaya
1.      Faktor Bahaya
Jenis faktor bahaya yang ada pada penambangan batubara di PT. Marunda Grahamineral ini adalah:

Tabel 1: Faktor bahaya di tempat kerja
2.      Potensi Bahaya
Jenis potensi bahaya yang ada pada penambangan batubara di PT. Marunda Grahamineral ini adalah: Tabel 2: Potensi bahaya di tempat kerja
C.    Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3)
Sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja yang selanjutnya disebut SMK3 yang digunakan PT. Marunda Grahamineral mengacu kepada Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor: 555.K/26/M.PE/1995 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum. Pada Keputusan Menteri tersebut dalam pasal 23 disebutkan bahwa; “Pada setiap kegiatan usaha pertambangan berdasarkan pertimbangan jumlah pekerja serta sifatnya atau luasnya pekerjaan, Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang dapat mewajibkan pengusaha untuk membentuk unit organisasai yang menangani Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang berada di bawah pengawasan Kepala Teknik Tambang.” Oleh karena itu, PT. Marunda Grahamineral membentuk Safety Department yang berdiri terpisah dengan Environment Department yang memiliki komitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman serta mencapai dan mempertahankan target “zero accident”.
Untuk itu, safety department menyusun job description sebagai upaya untuk merealisasikan komitmen tersebut. Selain itu, program kerja juga disusun per satu bulan sebagai implementasi dari job description yang telah disusun. Sedangkan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan dari job description maka disusun pula quality objective sehingga nantinya performance safety department bisa dilihat dari pencapaian quality objective tersebut.
1.      Kegiatan Pokok Departemen Safety
Safety department sebagai departemen yang bertanggung jawab untuk memfasilitasi dilaksanakannya kesehatan dan keselamatan di lingkungan kerja memiliki kegiatan pokok sebagai berikut:
a.    Memfasilitasi semua karyawan untuk berdiskusi masalah keadaan tempat kerja, faktor dan potensi yang ada serta kelengkapan alat pelindung diri (APD) yang dibutuhkan baik internal departemen maupun eksternal departemen.
b.    Melakukan pencegahan kecelakaan atau ketidaktahuan akan kondisi yang tidak aman (unsafe condition) dan tindakan yang tidak aman (unsafe act) setiap karyawan atau orang lain yang berada ditempat kerja.
c.    Mengadakan inspeksi terhadap bangunan dan peralatan keselamatan kerja mulai dari konstruksi, letak, penyusunan dan penyimpanan barang, alat keselamatan yang harus tersedia serta rambu-rambu yang harus dipasang.
d.   Meningkatkan sumber daya manusia baik dari segi pengetahuan tentang K3 ataupun dari segi pemahaman tentang K3 dengan mengadakan training.
e.    Mengadakan kegiatan-kegiatan yang bisa meningkatkan kesadaran tentang K3 serta mengajak karyawan turut berperan aktif dalam mengkampanyekan K3.
f.     Melaksanakan statistik kecelakaan kerja yaitu berupa perhitungan tentang rata-rata frekuensi waktu kerja yang hilang, tingkat rata-rata keparahan waktu kerja yang hilang, besarnya kerusakan peralatan yang dikonversikan kedalam mata uang dan memperhitungkan kerugian dari setiap kecelakaan yang terjadi dalam hitungan mata uang.
g.    Melakukan kegiatan inisiatif yang dilakukan berdasarkan faktor dan potensi bahaya yang diamati sebagai langkah preventif atas kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
h.    Memberlakukan surat-surat izin mengenai segala sesuatu aktivitas berbahaya yang ada.


2.      Komitmen Departemen Safety
Komitmen dari safety department adalah menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman serta mencapai dan mempertahankan target “zero accident”.
3.      Kebijkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
PT. MGM mendukung sepenuhnya segala usaha-usaha yang menjadi komitmen manajemen dalam penerapan K3 di lingkungan kerja, hal ini tercemin dari kebijakan manajemen untuk mengutamakan keselamatan kerja (safety first) dan melakukan semua tindakan yang bisa dilakukan untuk memastikan bahwa standar-standar tertinggi kesehatan dan keselamatan kerja dijaga bagi semua karyawan dan kontraktor merupakan cita-cita tertingginya (Manual K3 PT. MGM, 2006).


















Berikut ini kebijakan K3 PT. MGM:
4.      Quality Objective (QO)
Quality objective dalam safety department pada tahun 2008 adalah sebagai berikut:
a.      Target utama dengan fatality 0
b.      Lost time injury frekwensi rate < 2,08
c.       Lost time injury severity rate <12,48
d.      Hours safe working no lost time injury > 1.000.000
e.       Lost cost caused accident < 24.752



5.      Program Kerja Departemen Safety
Untuk mewujudkan kegiatan pokoknya safety departement memiliki beberapa program kerja yang pelaksanaannya diagendakan per satu tahun. Kegiatan tersebut antara lain:
a.       Memfasilitasi setiap departemen untuk melakukan safety talk menjadi agenda rutin yang dilaksanakan satu minggu sekali.
b.      Melaksanakan safety & enviro meeting yang dilaksanakan satu bulan sekali.
c.       Melaksanakan pit meeting yang dihadiri oleh production department, safety department, mine department dan divisi plan di lokasi tambang.
d.      Melaksanakan inspeksi pada gudang handak, work shop, jalan hauling, coal crushing plant (CCP), camp dan kantin, alat keselamatan kerja dan inspeksi internal.
e.       Pelaksanaan training mengenai materi-materi K3.
f.       Mengadakan lomba dan reward yang melibatkan semua karyawan untuk ikut mengkampanyekan K3.
g.      Kegiatan inisiatif yaitu pemasangan rambu-rambu K3, pemasangan APAR dan alat-alat keselamatan lainnya.
6.      Fasilitas Departemen Safety
Fasilitas yang dimiliki oleh safety department antara lain adalah peralatan sampling dan monitor lingkungan seperti; Hanna Instrument HI 9025 microcomputer pH meter and temperature meter, Hanna Instrument HI 93703 microprocessor turbidity meter, alat untuk mengukur kelembaban, Water quality checker.
7.      Struktur Organisasi Departemen Safety
Organisasi departemen safety PT. MGM ini memiliki struktur sebagai berikut:
Sedangkan struktur organisasi Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3) PT. Marunda Grahamineral adalah sebagai berikut:
 
D.    Sistem Keselamatan Kerja
1.    Sistem Pengelolaan Keselamatan Kerja Sistem pengelolaan keselamatan kerja dimulai dengan melaksanakan identifikasi bahaya untuk mengetahui faktor dan potensi bahaya yang ada yang hasilnya nanti sebagai bahan untuk dianalisa, pelaksanaan identifikasi bahaya dimulai dengan membuat standart operational procedure (SOP).
Kemudian sebagai langkah analisa dilakukanlah observasi dan inspeksi. Setelah dianalisa, tindakan selanjutnya yang perlu dilakukan adalah evaluasi resiko untuk menilai seberapa besar tingkat resikonya yang selanjutnya untuk dilakukan kontrol atau pengendalian resiko. Kegiatan pengendalian resiko ini ditandai dengan menyediakan alat deteksi, penyediaan APD, pemasangan rambu-rambu dan penunjukan personel yang bertanggung jawab sebagai pengawas. Setelah dilakukan pengendalian resiko untuk tindakan pengawasan adalah dengan melakukan monitoring dan peninjauan ulang bahaya atau resiko. Berikut adalah skema sistem pengelolaan keselamatan kerja:
2.    Fasilitas
a.       Alat Pelindung Diri (APD)
PT. MGM menyediakan APD tanpa dipungut biaya kepada semua karyawan dan visitor yang mendapat izin masuk perusahaan sesuai dengan registrasi. Adapun APD yang tersedia adalah:
1)      Alat pelindung kepala (safety helmet)
2)      Alat pelindung telinga (ear plug dan ear muff)
3)      Alat pelindung mata (googles)
4)      Alat pelindung kaki (safety shoes)
5)      Baju kerja atau rompi yang dilengkapi dengan scotchlite
6)      Alat pelindung pernapasan (masker)
7)      Alat pelindung tangan (gloves)
8)      Pelindung badan (baju pelampung dan jas hujan)
b.      Distribusi dan Pengawasan APD
Prosedur pendistribusian APD dibedakan menjadi dua yaitu :
1)      Karyawan Baru
a)    Sebelum diberikan APD karyawan baru terlebih dahulu diberikan safety induction untuk memperkenalkan jenis bahaya yang ada dan memberikan pemahaman tentang jenis APD apa saja yang diperlukan.
b)   Setelah itu, pengawas yang bersangkutan mengurusi semua berkas dan kelengkapan untuk diajukan kebagian logistik untuk pengambilan APD.
c)    Kemudian, APD diberikan kepada karyawan dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemakai mengenai kehilangan dan kerusakan selama batas waktu yang ditentukan untuk pergantian APD yang baru.
2)      Karyawan lama
a)      Apabila APD telah rusak maka prosedur distribusi APD juga sama dengan karyawan baru tetapi perwakilan karyawan tersebut harus membawa APD yang telah rusak untuk diidentifikasi pihak safety departement sebagai bukti.
b)      Kehilangan APD harus dipertanggungjawabkan oleh karyawan yang bersangkutan dan diberikan sanksi sesuai dengan yang diberlakukan manajemen. Pengawasan kedisiplinan karyawan memakai APD dilakukan oleh pengawas masing-masing. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pengamatan dan pendekatan secara emosional supaya pemakaian APD oleh karyawan tidak dirasa hanya sebagai kewajiban tetapi menganggapnya sebagai kebutuhan untuk mendapatkan rasa aman dan selamat dalam bekerja.
c.       Media Komunikasi K3
1)      Rambu
Rambu-rambu yang terpasang adalah jenis rambu larangan, perintah, infomasi dan peringatan. Rambu ini dipasang di sepanjang jalan hauling dan di area tambang serta di instalasi berbahaya.
2)      Poster
Poster K3 banyak terpasang di ruang kerja dengan tujuan sebagai peringatan dan sebagai motivasi bagi karyawan untuk mempertimbangkan dan mengutamakan kesehatan dan keselamatan kerja ketika bekerja.
3)      Papan Informasi K3
Papan informasi dipasang dengan tujuan untuk memberikan informasi baik kepada karyawan maupun kepada visitor. Papan informasi di PT. MGM dipasang di halaman depan dengan harapan mudah dilihat karena diletakkan di jalur masuk ke kantor.


4)      Billboard
Billboard di PT. MGM diletakkan di tempat yang sering dilalui karyawan sehingga mudah untuk dibaca. Billboard ini berisi pengumuman sebagai media komunikasi yang berisi infomasi.
3.    Sertifikasi Keahlian K3
Sertifikasi keahlian K3 diberikan kepada karyawan yang bertanggung jawab melaksanakan pengawasan dan pengelolaan sesuai dengan unit kerjanya masing-masing. Adapun sertifikasi yang diberikan itu adalah:
a.       Pengawas Operasional Pertama (POP)
b.      Pengawas Operasional Madya (POM)
c.       Ahli Kesehatan dan Keselamtan Kerja (K3) Umum
d.      Ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kebakaran
e.       Ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Teknisi Listrik
f.       Auditor Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3)
g.      Sertifikasi Kompetensi Juru Ledak
h.      Auditor Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
i.        Sertifikasi Kompetensi Juru Ukur Tambang
4.    Sertifikasi Instalasi Berbahaya
Sertifikasi instalasi berbahaya ditujukan pada instalasi yang berpotensi besar menimbulkan kecelakaan kerja dan keadaan darurat sesuai dengan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 555.K/M.PE/1995 tentang Kesehatan dan Keselamatan Pertambangan Umum. Instalasi berbahaya tersebut yang disertifikasi antara lain:
a.       Tangki BBM yang digunakan untuk menampung solar
b.      Gudang handak yang digunakan untuk menimpan bahan peledak
c.       Bejana tekan compressor
d.      Pesawat angkat-angkut Monitou
e.       Pesawat angkat-angkut forklift
f.       Pesawat angkat-angkut crane Hino
g.      Instalasi penyalur petir
h.      Motor diesel perkins 200867133
5.    Pembinaan Keselamatan Kerja
Sasaran dalam kegiatan pembinaan keselamatan kerja di bagi menjadi tiga, yaitu:
a.       Karyawan Baru
Usaha pembinaan keselamatan kerja untuk karyawan baru adalah dengan memberikan safety induksi pada awal sebelum masuk ke lokasi tambang untuk memperkenalkan kondisi tambang dan memberitahukan faktor bahaya dan potensi bahaya yang ada.
b.      Karyawan Lama
Usaha pembinaan keselamatan kerja untuk karyawan lama adalah dengan meningkatkan pengetahuan mereka tentang K3 dan memperdalam pemahaman serta kesadaran mereka mengenai K3 dengan mengadakan training.
c.       Karyawan Masa Persiapan Pensiun (MPP)
Realisasi usaha pembinaan untuk karyawan MPP belum dilakukan secara konkret. Usaha ini baru dilaksanakan sebatas pada tahap pewacanaan untuk mempersiapkan mental karyawan MPP. Hal ini dilakukan karena karyawan PT. MGM di Laung Tuhup Site ini masih terbilang relatif muda untuk pensiun.
6.    Penanggulangan Kebakaran
Kebakaran tidak menjadi potensi kebakaran yang sering terjadi pada area pertambangan tetapi bisa menjadi potensi bahaya yang sangat potensial pada tempat-tempat tertentu seperti di area gudang handak dan tangki penyimpanan BBM. Oleh karena itu, upaya penanggulangan kebakaran tetap menjadi materi yang harus dikuasai oleh karyawan. Untuk melaksanakan hal ini, PT MGM tidak membentuk unit pemadam kebakaran namun dengan menyusun SOP untuk penanggulangan keadaan berbahaya kebakaran yang diharapkan nantinya semua karyawan bisa tanggap akan keadaan berbahaya dan bisa melakukan pengelolaan terhadap bahaya kebakaran. Dalam pelaksanaannya, penanggulangan kebakaran ini memiliki dua macam program kegiatan yaitu:
a.    Program Preventif
Safety departement telah menempatkan fire protection di tiap–tiap unit kantor, kantin dan camp serta unit-unit lainnya yang memiliki potensi bahaya kebakaran seperti gudang handak, lokasi mixing bahan peledak dan area tangki penyimpanan BBM sebagai usaha preventif terhadap bahaya kebakaran serta memberikan pembinaan terhadap karyawan tentang tindakan pertama yang harus dilakukan jika terjadi kebakaran.
1)   Fire Protection
Pelaksanaan program preventif dalam menanggulangi kebakaran, pihak manajemen berusaha untuk melibatkan semua karyawan. Kegiatan ini direalisasikan dengan mengadakan pelatihan fire extinguished serta pembinaan pada karyawan mengenai pelaksanaan penanganan keadaan darurat yang sesuai dengan SOP.
Penyediaan, pemeriksaan dan pemeliharaan sarana pemadam kebakaran juga menjadi agenda program preventif yang bertujuan untuk mempersiapkan sarana pemadam siap untuk dipergunakan jika dibutuhkan. Adapun fire protection yang ada di PT. Marunda Grahamineral ini adalah:
a)    Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang ada disetiap unit area bangunan dengan jenis yang disesuaikan dengan klasifikasi api yang potensial menyebabkan kebakaran.
b)   Hidran pada beberapa area seperti di sekitar gudang handak dan sekitar tangki penyimpanan BBM.
c)    Perlengkapan evakuasi korban.
2)   Pemeliharaan dan Pemeriksaan Sarana Pemadam Kebakaran
Pemeliharaan dan pemeriksaan sarana pemadam kebakaran bertujuan untuk mempersiapkan alat pemadam agar setiap saat alat tersebut bisa digunakan jika dibutuhkan. Pemeliharaan ini dilakukan staf dari safety department. Sarana pemadam kebakaran yang dipasang di setiap unit bangunan antara lain:
a)    Hidran hanya diletakkan pada area gudang handak yang dihubungkan dengan pipa air bertekanan.
b)   Alat pemadam api ringan (APAR) diletakkan pada camp, kantin, kantor, tangki penyimpan BBM dan area mixing bahan peledak dengan jenis bahan pemadam sesuai dengan karakteristik api.
b.    Program Pengendalian Kebakaran
Pada program pengendalian kebakaran, pihak manajemen tidak menyediakan tim khusus untuk memadamkan kebakaran. Namun, pihak manajemen menempuh jalan dengan memberikan training kepada seluruh karyawan untuk tanggap terhadap keadaan darurat yang salah satunya disebabkan oleh kebakaran.
7.    Pengawasan Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Pengawasan kesehatan dan keselamatan kerja meliputi beberapa kegiatan dengan safety department sebagai koordinatornya. Kegiatan pengawasan tersebut antara lain:
a.       SOP penanganan keadaan darurat.
b.      Satuan inspeksi gabungan K3 yang dilakukan oleh tim inspeksi.
c.       Inspeksi khusus keselamatan kerja yang dilakukan oleh intern departemen safety.
d.      Inspeksi rutin K3 yang dilaksanakan oleh tiap departemen dan dikoordinasikan oleh pengawas masing-masing.
8.    Sistem Izin Kerja Berbahaya
a.       Izin Kerja Panas (Heat Work Permit)
Ijin kerja panas adalah izin kerja yang diterapkan untuk setiap pekerjaan yang menggunakan atau menghasilkan nyala dalam kegiatannya serta dilaksanakan bukan di tempat yang biasa dilakukan pekerjaan atau di daerah yang mengandung bahan–bahan mudah terbakar. Izin kerja ini biasa diberlakukan untuk pekerjaan pengelasan di dekat tangki BBM.
b.      Izin Kerja Tempat Terbatas (Confined Space Permit)
Izin kerja pada tempat terbatas ini diberlakukan untuk pekerjaan yang dilakukan pada tempat yang tidak biasa dilakukan untuk bekerja dengan tempat yang terbatas. Pekerjaan pada ruang terbatas ini misalnya mengadakan pengelasan di dalam tangki yang mengandung gas, debu dan fume yang berbahaya.
E.     Implementasi Sistem Manajemen K3
Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) PT. Marunda Grahamineral ini adalah integerasi dari Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum.
Tujuan dari penerapan SMK3 ini adalah untuk mencapai target produktivitas yang diinginkan perusahaan dengan tidak mengabaikan kaidah - kaidah kemanusiaan dan lingkungan. SMK3 ini juga sebagai acuan bagi manajemen dalam membuat kebijakan dan melaksanakan setiap aktivitas proses produksi maupun proses penunjangnya.
Sasaran dari implementasi SMK3 ini adalah untuk mencapai dan mempertahankan target “zero accident”, meminimalisir dampak lingkungan dengan tidak mengenyampingkan upaya untuk meningkatkan produktivitas dan mengoptimalkan kinerja kerja sehingga mencapai profit yang setinggi mungkin dengan biaya produksi yang seminimal mungkin.




BAB IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah dikemuka kan sebelumnya, maka dapat ditarik dua kesimpulan utama secara garis besar, yaitu :
1.       Faktor penghambat pelaksanaan K3 yaitu ; keterbatasan dana, rendahnya budaya dan disiplin K3 menyebabkan rendahnya kendali  manajemen, pengetahuan K3 rendah, dan aspek K3 tidak dipandang sebagai salah satu faktor utama, akibatnya keputusan yang dibuat masih berisiko tinggi.
2.       Dalam melakukan pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada industri pertambangan minerba-pabum (mineral, batubara dan panas bumi) kita harus
a.       Memahami perubahan lingkungan
b.      Memiliki Sistem Managemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK-3) yang terintegrasi
c.       Memiliki kebijakan dan strategi K3 yang menciptakan SDM berbudaya K3 khususnya di departemen operasi.
d.      Perlu adanya rotasi ja batan di antara SDM Operasi, K3 dan Perawatan untuk  mendapatkan SDM  yang kompeten.
B.     Saran
Perusahaan pertambangan sebaiknya menerapkan SMK3 dengan baik sesuai undang-undang K3 di tempatnya untuk mengurangi angkakecelakaan pada pakerja dan kerugian bagi perusahaan.






DAFTAR PUSTAKA
E.Bird, Jr. Frank, L.Germanin George,1996, Practical Loss Control Leadership, Det Norske Varitas, USA
Permenaker  No.5  Tahun 1996
Selvy, Yovita. 2009. Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3) Pada Pertambangan Batubara Di PT. Marunda Grahamineral, Job Site Laung Tuhup Kalimantan Tengah. Laporan Umum. Universitas Sebelas Maret. Surakarta.
Sumber:  Warid Nurdiansyah (http://waridnurdiansyah.blogspot.com)
Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi R.I Nomor 555.K/26/M.PE/1995
Kramadibrata,Suseno,2009, K-3 Pertambangan, ITB, Bandung Sumber:  (http://www.google.com/imghp?hl=en&tab=wi)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Sistem Manajemen K3 (SMK3) Pertambangan"

Post a Comment